- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Panwascam Tanjung Bunga, Perketat Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada


TS
hugomaran
Panwascam Tanjung Bunga, Perketat Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada

Gambar: Kunjungan Panwascam ke Kepala Desa
PANWASCAM TB-Menjelang penetapan pasangan calon dan masa Kampanye pada Pilkada serentak Tahun 2024 yang sedianya akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang, Panwascam Tanjung Bunga setelah mendapatkan arahan tertulis dari Pimpinan BAWASLU Kabupaten Flores Timur terkait pentingnya menjaga Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada, maka dengan demikian Panwascam mengeluarkan surat imbauan tertulis melalui PKD surat tersebut untuk distribusikan Kepada 16 Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Bunga agar dapat diterima serta dicermati dengan baik.
Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2/2024 pada tanggal 22 September, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Sedangkan masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September s.d. 24 November 2024.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota Menjadi Undang-Undang, bahwa;
Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;
Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat aparat Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa;
1. Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik;
2. Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
3. sangsi terhadap pelanggaran Pasal 29 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 Undang-undang tersebut;
4. Pasal 51 huruf g melarang Perangkat Desa menjadi pengurus partai politik;
5. Pasal 51 huruf j melarang Perangkat Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
6. sangsi terhadap pelanggaran Pasal 51 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Undang-undang tersebut.
Panwascam Tanjung Bunga mendapat penjelasan dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Flores Timur, bahwa akan menindak pelanggaran Netralitas Kepala Desa dalam Pemilihan, dengan dua ranah, yakni:
1. Hukum Pemerintahan Desa yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikategorikan sebagai pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atas pelanggaran Pasal 29 di berikan sangsi oleh Bupati/Pejabat yang berwenang.
2. Hukum Pemilihan Kepala Daerah yang bersumber pada pengaturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilihan atas pelanggaran pasal 71 sebagaimana dijelaskan sanksinya dalam pasal 188 di proses melalui sentral Gakkumdu.
Panwascam Tanjung Bunga dalam isi imbauannya agar Kepala Desa masing-masing dapat merespon dengan baik dan harus meneruskan imbauan ini kepada seluruh Perangkat Desanya masing-masing dan dapat menjelaskan poin larangan untuk Perangkat Desa dalam Pemilihan, antara lain:
Quote:
Penulis: Hugo Maran
Sumber Google: Ringkasan Aturan
dan Larangan Netralitas
Diubah oleh hugomaran 12-09-2024 06:07






.doflamingo. dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
80
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan