- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak Keras Pembangunan MIAH dan Wahabi di Kota Bogor, LBH Ansor : Pemkot Jangan Kab


TS
lowbrow
Tolak Keras Pembangunan MIAH dan Wahabi di Kota Bogor, LBH Ansor : Pemkot Jangan Kab

METROPOLITAN.ID - Polemik pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, kembali mengemuka.
Sebab, pembangunan MIAH yang mengundang kontroversi di Kota Bogor itu disebut akan kembali dilanjutkan.
Hal itu memancing reaksi berbagai pihak, salah satunya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Bogor Rudi Mulyana.
Menurut dia, kejadian ini tidak bisa terlepas dari kronologi awal perihal kelalaian stake holder, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dianggap ceroboh tentang hadirnya keberadaan eksistensi wahabi salafi.
Ia menilai, kekurangan sigap serta kekeliruan berfikir secara ideologis begitu miskin pengetahuan dan pengalaman.
Sehingga menyebabkan kepolosan dalam menentukan kebijakan atas izin-izin yang diberikan Pemkot Bogorr kepada setiap orang atau badan hukum yang terindikasi menganut paham ekstrimistis wahabi salafi.
"Perlu diketahui, perjalanan paham wahabi salafi dibelahan dunia manapun kerap memunculkan kekacau-balauan yang bersifat terstruktur dan sistematis disetiap belahan dan lapisan masyarakat dunia," kata dia.
Sehingga dari dasar itu, pihaknya menegur Pemerintah Kota Bogor agar tetap waspada dan siaga, untuk tidak ceroboh dalam setiap menetapkan kebijakan.
Sebab, kata dia, jika salah-salah meberikan kebijakan dan izin, maka konsekuensinya adalah kezaliman yang terjadi.
"Hari ini telah terbukti nyata Pemkot Bogor lalai dan miskin pengetahuan tentang permasalahan sosial dunia yang saat ini terjadi. Semula Pemkot telah memberikan izin berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tak lama kemudian Pemkot Bogor membatalkan PBG tersebut," kata dia.
"Yang kemudian digugat lah pembatalan izin tersebut ke PTUN Jawa Barat sebagaimana Nomor Perkara Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), No 150/G/2017/PTUN-BDG tanggal 22 Maret 2018 dan PTUN Bandung No 32/G/2018/PTUN-BDG tanggal 07 Juni 2018," imbuh Rudi.
https://www.metropolitan.id/bogor-ra...r-dari-masalah




kakekane.cell dan mnotorious19150 memberi reputasi
2
556
39


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan