Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Vonis Bebas Ronald
Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Vonis Bebas Ronald

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan oleh  Komisi Yudisial (KY).

Pemecatan terhadap hakim Erintuah  Damanik,  Heru Hanindio, dan Mangapul ini terkait pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Ronald Tannur  merupakan sosok terduga pelaku penganiayaan hingga menewaskan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti  di Surabaya.

Berkait pemecatan tersebut, pihak Komisi Yudisial pun akan diteruskan dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald  Tannur  (31), anak dari seorang anggota DPR RI divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri  Surabaya  terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial,  Joko  Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno yang diselenggarakan pada Senin, 26 Agustus 2024 pukul 09.30.

Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota Komisi Yudisial dan dibantu Sekretaris Pengganti.

Dalam putusannya, Komisi Yudisial menemukan bahwa para Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

"Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," jelas  Joko Sasmita.


Selanjutnya, dia menambahkan, para Hakim Terlapor juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo Surabaya yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

Dia menuturkan, para Terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Tetapi justru pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap para Terlapor," ucap Joko  Sasmita.

Lebih lanjut, Joko Sasmita  mengatakan,  Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua  Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para Terlapor.

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya seperti dilansir dari i, Senin (26/8/2024).

Sebelumnya, anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan kelanjutan terkait pemeriksaan para hakim  Pengadilan Negeri Surabaya berkenaan kasus Ronald Tannur.

Mukti menyebut, Komisi Yudisial akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu melalui sidang pleno.

"Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal September 2024," kata Mukti pada Sabtu (24/8/2024).


Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga hakim yang bertugas dalam sidang kasus  Ronald  Tannur  telah diperiksa selama lima jam lamanya pada Senin (19/8/2024).

Tiga hakim Pengadilan Negeri  Surabaya yang diperiksa di antaranya  Erintuah  Damanik,  Heru  Hanindio, dan Mangapul.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan Tim Investigasi Komisi Yudisial  mendalami terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara tersebut.

"Semuanya terkait pelanggarannya, ada (atau) tidak tentang peristiwa-peristiwa itu."

"Tentu kami belum bisa menginformasikan hasilnya," jelasnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri  Surabaya  ke Badan Pengawas (Bawas)  Mahkamah  Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor  Komisi Yudisial (KY), di Jakarta  pada Senin (29/7/2024)

tribunnews.com
Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Vonis Bebas Ronald
Diubah oleh mnotorious19150 26-08-2024 17:05
agusn6778Avatar border
tiokyapcingAvatar border
akulagi2013Avatar border
akulagi2013 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
982
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan