- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Semua Aset Abdul Ghani Akan Disita Untuk Bayar Uang Pengganti Rp 100 Miliar


TS
mnotorious19150
Semua Aset Abdul Ghani Akan Disita Untuk Bayar Uang Pengganti Rp 100 Miliar

BANGKAPOS.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.
JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.
“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, Jumat (23/8/2024).
Dalam sidang itu, AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.
“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.
Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa.
“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata JPU KPK.
Berdasarkan data LHKPN BPK RI 2022, harga kekayaan Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 6.458.409.184, jauh di bawah total uang suap dan gratifikasi yang diterimanya dari sejumlah pihak.
Ditelusuri KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi.
Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.
Salah satu aset milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara yang disita KPK, Jumat (22/3/2024). JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.
“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).
"Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa. Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya,” sambungnya.
Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.
Terutama, menyangkut penerimaan- penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.
“Tentu tim penyidik akan menindak lanjutinya. Apakah akan menggali keterangan bersangkutan dalam bentuk pemeriksaan saksi ulang, atau akan menelusuri aset-aset bersangkutan, itu adalah kinerja-kinerja penyidik untuk membuat terang perkara TPPU-nya,” katanya.
Ia menuturkan, fakta persidangan salah satunya menjadikan kuat keyakinan JPU menduga aliran uang itu ikut dinikmati pihak lain.
“Teman-teman lihat di persidangan bukti-bukti yang kami tampilkan melalui monitor, uang-uang itu tidak hanya dinikmati oleh terdakwa (AGK), tapi ada pihak lain," jelasnya.
"Siapa-siapa saja, tentu saya tidak bisa komentari. Teman-teman bisa lihat sendiri, bisa catat sendiri nama- namanya dan akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” pungkasnya.
Penyuap dan Penerima Uang dari AGK Siap-siap Diproses KPK
Sidang kasus suap dan gratifikasi melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa mengungkap sejumlah nama pemberi uang kepada AGK.
Selain penyuap, terungkap pula nama-nama penerima uang dari AGK.
AGK saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara menerima dan memberikan uang dari dan kepada banyak orang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus menelusuri aliran uang dari penyuap ke AGK, termasuk aliran uang dari AGK kepada orang lain.
Fakta persidangan mengungkap 17 nama penyuap AGK, dan 34 wanita cantik penerima uang dari AGK.
tribunnews.com






pheeroni dan 2 lainnya memberi reputasi
3
479
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan