- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kamar Kos di Jombang Disewakan untuk Mesum, Tarifnya Rp40 Ribu/Jam


TS
moh.yasin22
Kamar Kos di Jombang Disewakan untuk Mesum, Tarifnya Rp40 Ribu/Jam

Sebuah kamar kos di Jalan Pattimura, Jombang, terungkap telah disewakan oleh pengelolanya untuk kegiatan mesum. Pengelola kamar kos tersebut mematok tarif sebesar Rp40 ribu per jam untuk pasangan yang ingin menggunakan tempat tersebut. Aksi ini akhirnya terbongkar setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian setempat.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menangkap DP (41), pemilik kamar kos tersebut. DP merupakan warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Jombang. Kini, DP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
"DP saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, pada Jumat (16/8/2024).
Pasal 296 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan dengan sengaja, atau memudahkan perbuatan tersebut, dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp15.000.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyewaan kamar kos untuk kegiatan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya tindakan serupa di wilayah Jombang. Penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Info lengkapnya DI SINI
0
255
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan