Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Pria Spesialis Pencuri Beras di Sembilan Alfamart Mataram Ditangkap Polisi
Pria Spesialis Pencuri Beras di Sembilan Alfamart Mataram Ditangkap Polisi


Mataram -

Pria berinisial MA yang menjadi spesialis pelaku pencurian beras di sembilan gerai Alfamart, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Laki-laki asal Lingkungan Getap Barat, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram, itu ditangkap di kediamannya, Kamis (15/8/2024) sekitar pukul 08.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan Ma terakhir kali beraksi di Alfamart wilayah Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 13.00 Wita. Modus pelaku mencuri beras di tempat kejadian perkara (TKP) dengan membawa tas ransel.

"Pelaku dengan gerak gerik mencurigakan melihat barang di toko. Lalu tiba-tiba menanyakan kepada saksi apakah bisa melakukan transaksi penarikan dana," jelas Yogi, Jumat petang (16/8/2024).

MA kemudian meninggalkan toko tersebut setelah berhasil membawa satu pieces beras. Merasa curiga, pelapor selanjutnya memeriksa rekaman closed-circuit television (CCTV).

Hasilnya, terlihat MA memasukkan satu bungkus beras seberat 5 kilogram (kg) ke dalam ranselnya. "Pihak Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 375 ribu," ujar Yogi.

Yogi mengatakan MA yang merupakan residivis itu menjalankan aksinya di sembilan Alfamart di wilayah Kota Mataram dengan modus serupa. Rinciannya, Alfamart Gebang mencuri lima pieces beras Amir Hamzah. Alfamart wilayah Pejanggik, Selaparang, dua pieces beras.

Pelaku juga beraksi di Alfamart AA Gede Ngurah, Arhakim, dan Caturwarga. Di sana MA menggondol masing-masing satu pieces beras. "Terbanyak di Alfamart Bright Dasan Cermen, Sandubaya itu ada 27 pieces beras dan Alfamart Brawijaya dan Jalan Langko dua pieces beras," ujar Yogi.

Yogi menjelaskan motif pelaku mencuri beras di beberapa TKP untuk dijual kembali ke warga sekitar yang ditemui. Hasil penjualan beras digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

detik.com
amekachiAvatar border
aldonisticAvatar border
servesiwiAvatar border
servesiwi dan 6 lainnya memberi reputasi
7
371
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan