- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Terima Digugat Cerai, Warga Purworejo Bakar Rumah Istri dan Anaknya


TS
mnotorious19150
Tak Terima Digugat Cerai, Warga Purworejo Bakar Rumah Istri dan Anaknya

KOMPAS.com - Seorang warga Purworejo, Jawa Tengah berinisial JT (32) tega membakar rumah yang ditinggali istri dan anaknya di Kampung Baledono pada Minggu (11/8/2024).
Akibatnya, istri dan anak tersangka tersebut kehilangan tempat tinggal.
Rumah yang ditinggali istri dan anak JT tersebut merupakan rumah milik mertuanya yakni Sirojudin (67).
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, kejadian pembakaran tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 00.25 WIB.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
"Kasus ini berawal saat adanya permasalahan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri tersangka dikarenakan tersangka mempunyai beberapa masalah di tempat kerjanya dan merembet ke masalah keluarga," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Tidak terima digugat cerai
Kasatreskrim menjelaskan, semenjak Oktober 2023, tersangka dan korban sudah pisah ranjang. Tersangka tinggal di rumah orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Dengan adanya masalah rumah tangga tersebut, tersangka ternyata merasa tidak terima digugat cerai.
Kemudian pada Sabtu (10/8/2024), tersangka mempersiapkan rencana untuk membakar rumah mertuanya yang juga ditinggali anak dan istrinya tersebut.
"Tersangka terlebih dahulu membeli pertalite kemudian mengendap-endap ke lokasi belakang rumah korban dan selanjutnya tersangka menyemprotkan pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya, Kemudian menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo, Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan olah TKP bersama Tim Bidlabfor Polda Jateng dan Unit Inafis Satreskrim Polres Purworejo.
Tim Bidlabfor Polda Jateng menjelaskan bahwa penyebab terbakarnya rumah tersebut dikarenakan adanya bahan bakar minyak (pertalite/pertamax) dengan ditemukan bukti-bukti di sekitar lokasi rumah korban.
"Dari serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo," kata Catur.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menambahkan, atas perbuatannya JT pelaku pembakaran tersebut dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
kompas.com
Diubah oleh mnotorious19150 17-08-2024 00:29






nn2106 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
391
45


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan