Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Buntut Polemik Jilbab, 55 Ormas Islam Tuntut Presiden Copot Kepala BPIP
Buntut Polemik Jilbab, 55 Ormas Islam Tuntut Presiden Copot Kepala BPIP

Jakarta -

Ada 55 organisasi masyarakat (ormas) Islam yang menuntut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi. Tuntutan ini menyusul aturan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) nasional 2024 putri melepas jilbab saat pengukuhan dan Upacara Kenegaraan 17 Agustus.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengonfirmasi, tuntutan tersebut salah satu dari 5 hasil Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar pada Kamis (15/8/2024) di Kantor MUI Pusat, Jakarta.

"Ya, benar (ada kesepakatan 55 ormas Islam). Di antara tuntutan itu meminta kepala BPIP diganti," kata Kiai Cholil kepada detikHikmah, Kamis (15/8/2024).

Kesepakatan yang ditandatangani Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan MUI, dan Ketua Umum Ormas Islam tersebut juga meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja ketua BPIP dan menyampaikannya kepada masyarakat.

"Meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan," demikian bunyi kesepakatan tersebut.

Selain itu, Forum Ukhuwah Islamiyah juga meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis maupun penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Disebutkan, ormas-ormas Islam ini menyoroti Surat Keputusan (SK) Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Pada SK tersebut, tidak ada aturan yang menyinggung kelengkapan seragam terkait jilbab atau ciput (dalaman jilbab) bagi Paskibraka putri.

BPIP diminta untuk mencantumkan aturan penggunaan ciput bagi petugas Paskibraka putri berjilbab pada upacara pengibaran Bendera Pusaka pada 17 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022.

Kiai Cholil juga menyebut tuntutan ini akan diteruskan kepada presiden hingga stakeholder.

BPIP Minta Maaf

Kepala BPIP Yudian menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kontroversi pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka nasional putri. Selain itu, ia mengatakan anggota Paskibraka diizinkan untuk mengenakan jilbab pada Upacara Kenegaraan 17 Agustus di Ibu Kota Negara (IKN).

"BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita Pelepasan Jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan," kata Yudian, Kamis (15/8/2024), dikutip detikNews.

Yudian menyebut, keputusan anggota Paskibraka berjilbab boleh bertugas tanpa melepas jilbabnya ini didasarkan dari arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono sekaligus Penanggung Jawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79.

"Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," ujar Yudian.

Sebelumnya, Kasetpres Heru Budi Hartono mengatakan Paskibraka putri yang berjilbab tetap akan mengenakan jilbabnya pada upacara HUT ke-79 RI di IKN. Ia menegaskan pihaknya sudah meminta Paskibraka putri tetap mengenakan itu.

detik.com
denbagsAvatar border
aldonisticAvatar border
beeSideAvatar border
beeSide dan 3 lainnya memberi reputasi
4
366
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan