Kaskus

News

y.n.t.k.t.sAvatar border
TS
y.n.t.k.t.s
Penunggak Pajak Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah


Penunggak Pajak Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah

Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di sejumlah wilayah di Indonesia langsung mendatangi para penunggak pajak kendaraan untuk menagih pembayaran yang sudah menjadi kewajiban para pemilik kendaraan.
Program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8) disitat dari Antara.

Program ini sudah digenjot di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penunggak Pajak Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah

Di satu sisi program untuk mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ini untuk mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk diketahui, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal yang terunduh di ponsel. Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya, cukup sambil duduk di rumah dan bisa bayar pajak kendaraan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan kapanpun melalui aplikasi tersebut yang dapat diunduh melalui ponsel yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Dalam layanan ini terdapat dua opsi yaitu jika STNK mau dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.

Lihat Juga :

Perpanjang STNK, Kendaraan Wajib Ikut Uji Emisi
Penunggak Pajak Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah
"Bisa juga opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah pajak kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal," ujarnya.

Program ini juga untuk mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi akan menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.





(can/mik)


Saksikan Video di Bawah Ini:
VIDEO: Pemprov Jateng Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor


berita

gelo gak tuh bray di kejar sampai rumah emoticon-Leh Uga
hayo bayar pajak mu, demi jan estes 2045
emoticon-Ultah
Penunggak Pajak Kendaraan Dikejar Sampai ke Rumah
qavirAvatar border
soelojo4503Avatar border
indo.emasAvatar border
indo.emas dan 2 lainnya memberi reputasi
3
624
62
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan