- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gara-gara Aturan Ini Ribuan Guru Honorer Gagal Jadi ASN


TS
sudarmadji-oye
Gara-gara Aturan Ini Ribuan Guru Honorer Gagal Jadi ASN
[spoiler]
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -
Ombudsman RI menilai ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32.
Dalam aturan tersebut pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menambah proses seleksi PPPK Guru di wilayahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang dilakukan semua calon ASN.
"Ini kasusnya adalah pemerintah itu dalam proses seleksi PPPK guru punya macam-macam jenis seleksinya, dan dalam kasus ini ada seleksi yang itu berbasis pada CAT BKN. Tapi kemudian pemerintah memberlakukan menu tambahan, ini adalah tambahan syarat kelulusan yang namanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT)," ucap Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Jadi kalau CAT murni itu diberlakukan untuk semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional malah tidak untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang mengambil SKTT sebagai syarat tambahan. Ini yang juga menjadi pertanyaan kita, kalau kebijakan nasional harusnya berlaku untuk semua. Tapi ini ternyata diserahkan saja kepada instansi, kalau mau gunakan silakan kalau nggak apa-apa. Ini kebijakan apa-apaan kaya gini, kebijakan nasional itu harus berlaku, tidak bersifat operasional seperti itu," katanya lagi.
Lebih lanjut Robert menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir penilaian seleksi CPPPK Guru, sedangkan tes CAT 70%. Jadi, ketika selesai mengikuti CAT, bagi pemda yang mengusulkan SKTT, nilai CAT tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir.
"Karena kemudian ada menu baru (SKTT), maka kemudian ribuan guru di beberapa daerah itu kemudian tidak lurus. Bahkan sebagian itu kalau nilai CAT murni yang dipakai dia itu lurus terbaik. Coba bayangkan orang itu lulusan terbaik tapi karena ada menu tambahan kemudian tidak lulus. Ini terjadi di sejumlah daerah yang kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan berbagai kejanggalan termasuk jumlah tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang berjumlah sangat sedikit yakni 2 orang. Padahal di masing-masing daerah biasanya terdapat ratusan pelamar CPPPK Guru.
"Tim penilainya cuma dua orang, umumnya itu Kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKD atau BKPSDM atau apapun namanya terkait dengan pegawai daerah. Yang diperiksa itu ratusan orang di masing-masing daerah dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih seminggu, itu nggak mungkin. Dua orang itu memeriksa sepuluh komponen penilaian dalam waktu seminggu dengan jumlah peserta ratusan Itu nggak mungkin," ucapnya.
Menurutnya kondisi ini berpotensi menjadi celah korupsi dan nepotisme. Sebab dengan tes SKTT ini pejabat daerah bisa menggugurkan peserta seleksi CPPPK Guru dengan memberikan nilai yang sangat rendah.
Sedangkan mereka yang sedari awal direncanakan untuk bekerja sebagai PPPK Guru akan diberikan nilai yang tinggi. Hal ini terlihat dari rentan nilai yang diberikan tim penilai, di mana dalam rentan nilai 1-9, mereka yang diluluskan akan mendapat nilai 9 dan mereka yang digagalkan akan mendapat nilai 1.
"Ombudsman menemukan ini unsur 'korupsinya' juga gede ini, suap dan sebagainya. Patut untuk disampaikan bahwa yang diluluskan adalah orang-orang yang memang sudah masuk dalam skema yang memang sudah diatur atau diluluskan. Ya mungkin mereka ini memang orang-orang yang memang memiliki suatu hubungan dengan apakah kepala daerahnya, DPRD atau tim penilai,"
"Jadi gampang saja cara untuk meluluskan orang, dikasih nilai sangat tinggi 9 itu hampir pastinya lulus, yang tidak diluluskan atau memang rencananya tidak diluluskan itu dikasih nilai 1, otomatis tidak lulus. Bahkan kalau dia CAT-nya tertinggi di daerah itu, dengan dikasih nilai 1 pasti tidak lulus. Nah ini yang kita lihat ada ketidak-objektif-an, ada tindakan diskriminatif yang dilakukan yang kemudian membuat proses ini tidak akuntabel
Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada tim seleksi pemda terkait untuk meluluskan peserta PPPK Guru Tahun 2023yang gugur karena nilai SKTT yang rendah meski CAT-nya tinggi.
(fdl/fdl)
https://finance.detik.com/berita-eko...gagal-jadi-asn.[/spoiler]
ane pernah liat guru honorer yg gaji nya 300 rb per bulan, pernah baca juga guru honorer yg mesti naik perahu, jalan kaki, naik motor jauh ke pedalaman hanya utk ngajar.
jgn di sia2kan lah perjuangan mereka

Jakarta -
Ombudsman RI menilai ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32.
Dalam aturan tersebut pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menambah proses seleksi PPPK Guru di wilayahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang dilakukan semua calon ASN.
"Ini kasusnya adalah pemerintah itu dalam proses seleksi PPPK guru punya macam-macam jenis seleksinya, dan dalam kasus ini ada seleksi yang itu berbasis pada CAT BKN. Tapi kemudian pemerintah memberlakukan menu tambahan, ini adalah tambahan syarat kelulusan yang namanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT)," ucap Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Jadi kalau CAT murni itu diberlakukan untuk semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional malah tidak untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang mengambil SKTT sebagai syarat tambahan. Ini yang juga menjadi pertanyaan kita, kalau kebijakan nasional harusnya berlaku untuk semua. Tapi ini ternyata diserahkan saja kepada instansi, kalau mau gunakan silakan kalau nggak apa-apa. Ini kebijakan apa-apaan kaya gini, kebijakan nasional itu harus berlaku, tidak bersifat operasional seperti itu," katanya lagi.
Lebih lanjut Robert menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir penilaian seleksi CPPPK Guru, sedangkan tes CAT 70%. Jadi, ketika selesai mengikuti CAT, bagi pemda yang mengusulkan SKTT, nilai CAT tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir.
"Karena kemudian ada menu baru (SKTT), maka kemudian ribuan guru di beberapa daerah itu kemudian tidak lurus. Bahkan sebagian itu kalau nilai CAT murni yang dipakai dia itu lurus terbaik. Coba bayangkan orang itu lulusan terbaik tapi karena ada menu tambahan kemudian tidak lulus. Ini terjadi di sejumlah daerah yang kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan berbagai kejanggalan termasuk jumlah tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang berjumlah sangat sedikit yakni 2 orang. Padahal di masing-masing daerah biasanya terdapat ratusan pelamar CPPPK Guru.
"Tim penilainya cuma dua orang, umumnya itu Kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKD atau BKPSDM atau apapun namanya terkait dengan pegawai daerah. Yang diperiksa itu ratusan orang di masing-masing daerah dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih seminggu, itu nggak mungkin. Dua orang itu memeriksa sepuluh komponen penilaian dalam waktu seminggu dengan jumlah peserta ratusan Itu nggak mungkin," ucapnya.
Menurutnya kondisi ini berpotensi menjadi celah korupsi dan nepotisme. Sebab dengan tes SKTT ini pejabat daerah bisa menggugurkan peserta seleksi CPPPK Guru dengan memberikan nilai yang sangat rendah.
Sedangkan mereka yang sedari awal direncanakan untuk bekerja sebagai PPPK Guru akan diberikan nilai yang tinggi. Hal ini terlihat dari rentan nilai yang diberikan tim penilai, di mana dalam rentan nilai 1-9, mereka yang diluluskan akan mendapat nilai 9 dan mereka yang digagalkan akan mendapat nilai 1.
"Ombudsman menemukan ini unsur 'korupsinya' juga gede ini, suap dan sebagainya. Patut untuk disampaikan bahwa yang diluluskan adalah orang-orang yang memang sudah masuk dalam skema yang memang sudah diatur atau diluluskan. Ya mungkin mereka ini memang orang-orang yang memang memiliki suatu hubungan dengan apakah kepala daerahnya, DPRD atau tim penilai,"
"Jadi gampang saja cara untuk meluluskan orang, dikasih nilai sangat tinggi 9 itu hampir pastinya lulus, yang tidak diluluskan atau memang rencananya tidak diluluskan itu dikasih nilai 1, otomatis tidak lulus. Bahkan kalau dia CAT-nya tertinggi di daerah itu, dengan dikasih nilai 1 pasti tidak lulus. Nah ini yang kita lihat ada ketidak-objektif-an, ada tindakan diskriminatif yang dilakukan yang kemudian membuat proses ini tidak akuntabel
Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada tim seleksi pemda terkait untuk meluluskan peserta PPPK Guru Tahun 2023yang gugur karena nilai SKTT yang rendah meski CAT-nya tinggi.
(fdl/fdl)
https://finance.detik.com/berita-eko...gagal-jadi-asn.[/spoiler]
ane pernah liat guru honorer yg gaji nya 300 rb per bulan, pernah baca juga guru honorer yg mesti naik perahu, jalan kaki, naik motor jauh ke pedalaman hanya utk ngajar.
jgn di sia2kan lah perjuangan mereka
0
249
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan