- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPU Diminta Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024


TS
dragonroar
KPU Diminta Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
KPU Diminta Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
Minggu, 04 Agu 2024 16:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Wanita yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ini mengungkapkan selama ini calon tunggal diberikan hak untuk berkampanye dan menggugat hasil pilkada ke MK. Namun, kotak kosong yang juga mencerminkan suara masyarakat justru tak diberi fasilitas setara.
"Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini," kata Titi dalam webinar 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024", Minggu (4/8).
Titi mengatakan KPU tak perlu takut membuat kebijakan itu. Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka jalan melalui Putusan Nomor 100 Tahun 2015.
Putusan itu memperbolehkan calon tunggal berkontestasi di pilkada. Putusan itu diikuti Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 yang memperbolehkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon di perselisihan hasil pilkada calon tunggal.
"Mestinya terobosan MK bisa diikuti KPU," ujar Titi.
"Kalau KPU fasilitasi catung berkampanye, mestinya fasilitas yang sama juga bisa terhadap kolom kosong karena ini dilakukan dalam, misalnya alat peraga, iklan di media massa cetak-elektronik," ujarnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...i-pilkada-2024
pilih kotak kosong
tolak kotak isi

Minggu, 04 Agu 2024 16:20 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Wanita yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ini mengungkapkan selama ini calon tunggal diberikan hak untuk berkampanye dan menggugat hasil pilkada ke MK. Namun, kotak kosong yang juga mencerminkan suara masyarakat justru tak diberi fasilitas setara.
"Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tunggal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini," kata Titi dalam webinar 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024", Minggu (4/8).
Titi mengatakan KPU tak perlu takut membuat kebijakan itu. Dia menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka jalan melalui Putusan Nomor 100 Tahun 2015.
Putusan itu memperbolehkan calon tunggal berkontestasi di pilkada. Putusan itu diikuti Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 yang memperbolehkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon di perselisihan hasil pilkada calon tunggal.
"Mestinya terobosan MK bisa diikuti KPU," ujar Titi.
"Kalau KPU fasilitasi catung berkampanye, mestinya fasilitas yang sama juga bisa terhadap kolom kosong karena ini dilakukan dalam, misalnya alat peraga, iklan di media massa cetak-elektronik," ujarnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...i-pilkada-2024
pilih kotak kosong
tolak kotak isi

Diubah oleh dragonroar 04-08-2024 16:39


hhendryz memberi reputasi
1
135
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan