Kaskus

News

ms.valentinoAvatar border
TS
ms.valentino
rokok resmi ga boleh dijual ketengan, gimana?
rokok resmi ga boleh dijual ketengan, gimana?

rokok ga boleh dijual ketengan gan? gimana ni menurut agan² sekalian?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan itu, kini warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c seperti dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:

Pasal 434
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.

https://news.detik.com/berita/d-7464...ran-per-batang
Diubah oleh ms.valentino 31-07-2024 06:46
raptordeltadunnAvatar border
BandittkAvatar border
taperaAvatar border
tapera dan 3 lainnya memberi reputasi
-2
394
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan