- Beranda
- Komunitas
- News
- Citizen Journalism
Banyak Stigma Negatif, Istilah Pinjol Ingin Diganti! Efektifkah?


TS
harrywjyy
Banyak Stigma Negatif, Istilah Pinjol Ingin Diganti! Efektifkah?

Sumber Gambar
Selamat Datang di Thread TS!

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana untuk mengganti istilah "pinjaman online" atau "pinjol" dalam upaya untuk memperbaiki citra industri fintech peer-to-peer (P2P) lending. Langkah ini mencerminkan upaya industri untuk memisahkan diri dari asosiasi negatif yang sering kali melekat pada istilah pinjol, terutama terkait dengan praktik ilegal dan perilaku tidak etis oleh sejumlah penyedia layanan pinjaman online. Penggantian istilah ini juga diharapkan dapat membantu membangun kesadaran masyarakat akan perbedaan antara layanan P2P lending yang legal dan yang tidak.
Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan survei dan riset untuk menemukan istilah baru yang lebih tepat dan positif. Dengan lebih dari 3.972 istilah yang telah diperoleh dari riset tersebut, ini menunjukkan keinginan kuat dari industri untuk menemukan terminologi yang dapat menggambarkan layanan mereka secara lebih akurat dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mereka junjung. Meskipun detail istilah baru belum diumumkan, langkah ini sudah menunjukkan komitmen industri untuk memperbaiki reputasi dan meningkatkan transparansi.

Sumber Gambar
Perubahan istilah ini juga diharapkan dapat membantu publik untuk membedakan antara layanan fintech P2P lending yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan layanan pinjol ilegal. Pinjol ilegal sering kali terlibat dalam praktik yang merugikan konsumen, seperti suku bunga yang sangat tinggi, pengumpulan data pribadi tanpa izin, dan penagihan yang tidak manusiawi. Dengan mengadopsi istilah baru, industri berharap dapat memperjelas bahwa layanan mereka berbeda dari pinjol ilegal yang kerap menimbulkan masalah.
Kasus-kasus yang melibatkan pinjol ilegal sering kali menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh industri fintech lending, meskipun tidak semua pelaku dalam industri ini terlibat dalam praktik tidak etis. AFPI, sebagai asosiasi yang menaungi fintech P2P lending di Indonesia, sering kali harus menjelaskan bahwa banyak kasus pelanggaran melibatkan entitas yang tidak berizin dan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI. Oleh karena itu, membedakan antara layanan yang legal dan ilegal melalui istilah yang berbeda bisa menjadi langkah penting untuk melindungi reputasi dan kepercayaan publik terhadap industri ini.

Sumber Gambar
Langkah ini juga mencerminkan tanggung jawab industri fintech untuk memastikan bahwa layanan mereka aman dan terpercaya bagi konsumen. Dengan mengubah istilah dan memperkuat regulasi, AFPI dan OJK berusaha untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan transparan. Ini tidak hanya penting untuk melindungi konsumen, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan industri fintech yang lebih berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.
Secara keseluruhan, penggantian istilah "pinjol" adalah langkah yang signifikan dalam upaya industri fintech untuk memperbaiki citra dan membangun kepercayaan publik. Ini juga menyoroti pentingnya edukasi publik tentang perbedaan antara layanan fintech yang legal dan ilegal. Ke depan, keberhasilan inisiatif ini akan sangat bergantung pada bagaimana istilah baru ini diterima oleh masyarakat dan seberapa efektif AFPI dan OJK dalam mengawasi dan menindak praktik-praktik ilegal di industri fintech lending. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, perubahan ini dapat menjadi tonggak penting dalam perkembangan industri fintech di Indonesia.
Sumber Valid (baca baik-baik):
Sumber 1
Sumber 2
Sumber 3
Terima Kasih Sudah Mampir, Jangan Lupa Komen danCendolnya Gan!









leevijaya411 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
285
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan