- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Majelis Hakim PN Blitar Sebut Vonis Bebas Samsudin Sudah Sesuai Hati Nurani


TS
moh.yasin22
Majelis Hakim PN Blitar Sebut Vonis Bebas Samsudin Sudah Sesuai Hati Nurani

Majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan vonis bebas kepada Samsudin dan dua terdakwa lainnya, dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Hakim ketua Ari Kurniawan, bersama dua hakim anggota, Mohammad Syafii dan M. Iqbal Hutabarat, memutuskan untuk membebaskan Samsudin dan dua terdakwa lainnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang hari ini untuk pembacaan putusan berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim. Putusan ini diambil berdasarkan musyawarah dan fakta-fakta di persidangan, serta telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar M. Iqbal Hutabarat, Humas Pengadilan Negeri Blitar, pada Selasa (30/7/2024).
Majelis hakim menegaskan bahwa vonis bebas yang dijatuhkan kepada Samsudin dan dua terdakwa lainnya sudah memenuhi rasa keadilan. Mereka juga memberikan kesempatan kepada JPU untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan tersebut.
"Intinya, substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan," jelas M. Iqbal Hutabarat.
Sebelumnya, Samsudin dan dua terdakwa lainnya dituntut berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh JPU.
Namun, majelis hakim menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan oleh JPU. Selama persidangan, terungkap bahwa konten yang dibuat oleh Samsudin dan dua terdakwa lainnya tidak mengandung ajaran soal bertukar pasangan.
Vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat dalam setiap putusan hukum. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Info lengkapnya DI SINI
0
144
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan