- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasren, Kahfi & Iptu Rudiana Ditolak LPSK


TS
mnotorious19150
Pasren, Kahfi & Iptu Rudiana Ditolak LPSK

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Ketua RT Abdul Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi hingga Iptu Rudiana ternyata ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu.
Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten.
"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024).
Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong.
Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.
"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat.
Farhat pun mengancam melaporkan pengacara- pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana.
Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon.
Laporkan Pasren dan Kahfi
Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP.
Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.
Ketika dibujuk, Pasren mengaku juga diimingi-imingi uang.
Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.
Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.
"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024).
Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.
"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya.
Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.
"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely.
tribunnews.com






aloha.duarr dan 3 lainnya memberi reputasi
4
357
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan