Kaskus

News

lsenseyelAvatar border
TS
lsenseyel
Beranda Metro Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Dalam Perkara Pembunuhan
 Beranda Metro Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Dalam Perkara Pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono



TEMPO.COJakarta - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.


"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,"  kata Hakim Erintuah di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara.



Hakim menilai terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban pada masa kritis. Terdakwa disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.


Terdakwa Ronald pun langsung menangis ketika mendengar vonis bebas itu. Dia mengatakan, putusan hakim itu dianggapnya sudah cukup adil. "Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," kata anak dari eks anggota DPR Edward Tannur dari Fraksi PKB.

Kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat mengucapkan rasa syukurnya atas putusan itu. "Alhamdulillah."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara karena dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. JPU menuntut Ronald dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan membayar restitusi bagi keluarga korban Rp 263,6 juta.

Dalam perkara ini, Ronald didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) di kawasan Lenmarc Mal di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, 4 Oktober 2023. Dini juga terlindas oleh mobil Ronald saat bersandar di luar pintu berdasar hasil rekonstruksi.


Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yaitu Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

sumur

emoticon-Imlekemoticon-Imlek emoticon-Imlek


bisa bebas ya koh, buat keluarga korban yang tabah

kasian anaknya masih kecil emoticon-Berduka (S)



Diubah oleh lsenseyel 25-07-2024 00:55
bukan.bomatAvatar border
indrastridAvatar border
nowbitoolAvatar border
nowbitool dan 5 lainnya memberi reputasi
6
722
55
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan