- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pegi Setiawan Pria Tampan Dan Juga Tahanan 49 Hari Jadi Sorotan


TS
ajang.dee
Pegi Setiawan Pria Tampan Dan Juga Tahanan 49 Hari Jadi Sorotan

Sumber Gambar 15072024
Selasa,16 Juli 2024
Pegi Setiawan tidak bisa menghirup udara segar karena sempat ditahan atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eki berada di cirebon menjadikan kisah pada masanya.
Pegi lolos dari gugatan peradilan dan akhirnya bebas
Banyak ungkapan cerita Pegi sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Waktu semakin berjalan penyidikan berlangsung di proses oleh pihak kepolisian, Pegi melalui jalur pengacaranya mengajukan praperadilan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
Praperadilan Pegi pun teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Kenang-kenangan Spesial lingkungan harmonis Pegi Setiawan
Tidak terasa sudah berlangsung,
Eman Sulaeman adalah Hakim Tunggal PN Bandung yang mengetuk palu atas sidang yang sedang di jalani.
Eman Sulaeman adalah Hakim Tunggal PN Bandung mengabulkan perkara Pegi dan membebaskan Pegi dari status tersangka dalam kasus pembunuhan
Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman Sulaeman Hakim menyatakan,
atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pegi dibebaskan dari status tersangka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Seperti apa sosok Eman Sulaeman?

Sumber gambar
Dilansir dari laman resmi PN Bandung, Eman lahir di Kabupaten Karawang pada 10 April 1975 lalu.
Di PN Bandung, Eman menjabat sebagai hakim dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/B pada Juli lalu dengan NIP 19750410 200012 1 001.
Pendidikan S1 sarjana hukum Universitas Pasundan didapatkan eman sejak Tahun 1999, sebelum menjadi hakim di PN Bandung, Eman pernah menjalani diklat di Mahkamah Agung RI sebagai Teknisi Yustisial.
Dari sumber lainnya, hakim yang kini berusia 49 tahun ini pernah mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024), Eman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung.
Eman menyatakan, atas putusan ini, Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan berkaitan kasus kematian Vina Cirebon. Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Konten Sensitif

Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Ditemui wartawan usai persidangan, Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan jajarannya akan segera menindaklanjuti putusan hakim PN Bandung atas praperadilan Pegi Setiawan. Pegi pun secepatnya bakal dibebaskan dari tahanan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7/2024
Diubah oleh ajang.dee 16-07-2024 02:54
0
279
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan