Kaskus

News

harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Mabuk Kecubung, 2 Orang Tewas dan 44 Masuk RSJ di Banjarmasin! Pentingnya Edukasi!


Selamat Datang di Thread TS!

emoticon-Baby Boy

Kasus penyalahgunaan kecubung yang terus meningkat, dengan jumlah pasien yang dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum kini mencapai 44 orang, menunjukkan adanya krisis yang mendesak. Kepala Seksi Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto, melaporkan bahwa dua dari pasien tersebut meninggal dunia, sementara tujuh pasien lainnya menjalani rawat jalan. Angka ini mencerminkan seriusnya dampak penyalahgunaan kecubung, yang meskipun belum diatur dalam undang-undang narkotika, dapat menyebabkan kerugian kesehatan yang signifikan.

Penanganan terhadap pecandu kecubung di RSJ Sambang Lihum bervariasi tergantung tingkat keparahan intoksikasi. Plt Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy Noora, menjelaskan bahwa saat ini fokus utama adalah menangani intoksikasi pasien. Ini mencakup berbagai bentuk perawatan, baik medis maupun psikologis, untuk mengatasi dampak buruk dari penyalahgunaan kecubung. Selain itu, RSJ Sambang Lihum juga bekerja sama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel untuk menanggulangi akar masalah penyebaran kecubung.

Kepala BNN Provinsi Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, menyoroti bahwa kecubung belum diatur dalam undang-undang narkotika. Fenomena ini menempatkan kecubung dalam golongan zat psikoaktif baru (new psychoactive substances, NPS) yang belum memiliki regulasi khusus. Meskipun begitu, Wisnu Andayana mengakui bahwa penggunaan kecubung dapat menyebabkan efek serius seperti kehilangan kesadaran akibat kandungan alkoholik dalam zat tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kecubung belum diatur, dampaknya tetap berbahaya dan perlu ditangani dengan serius.



Dalam situasi ini, peran aparat berwajib dan instansi terkait sangat penting untuk membatasi pengedaran kecubung. Koordinasi yang intens antara RSJ Sambang Lihum, kepolisian, dan BNN diperlukan untuk mengendalikan peredaran kecubung dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Upaya ini harus mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kecubung, serta tindakan hukum yang tegas terhadap pengedar meskipun saat ini belum ada pasal pidana yang khusus mengatur kecubung.

Selain itu, BNN Kalsel mendorong masyarakat untuk melaporkan korban atau pecandu pengguna kecubung agar bisa mendapatkan perawatan medis yang tepat. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pecandu mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan, baik melalui rehabilitasi jalan maupun inap. Penanganan yang tepat terhadap pecandu dapat membantu mengurangi dampak buruk dari penyalahgunaan kecubung dan meminimalisir risiko kesehatan yang lebih parah.

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih komprehensif terhadap zat-zat psikoaktif baru seperti kecubung. Selain penegakan hukum, edukasi dan pencegahan juga harus menjadi prioritas dalam menanggulangi penyalahgunaan zat ini. Kolaborasi antara instansi kesehatan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya zat psikoaktif yang belum diatur ini.



Terima Kasih Sudah Mampir, Jangan Lupa Komen danCendolnya Gan!

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
Diubah oleh harrywjyy 12-07-2024 23:16
leevijaya411Avatar border
krukovAvatar border
scorpiolamaAvatar border
scorpiolama dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan