Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Eks Bupati Langkat Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Mahfud: Padahal Jelas Bersalah
Eks Bupati Langkat Bebas Kasus Kerangkeng Manusia, Mahfud: Padahal Jelas Bersalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kecewa dengan vonis bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dia pun kaget saat mengetahui putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara.

Sebab, terdapat banyak bukti yang menguatkan TPPO oleh Terbit.

“Ya, saya merasa sangat kaget. Karena tidak menyangka bahwa itu bisa bebas. Dan kecewa sekali karena itu memang kemudian menjadi bebas,” ujar Mahfud MD dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Menurut Mahfud, dirinya telah mendapatkan sejumlah data yang lengkap soal TPPO oleh Terbit ketika masih menjabat Menko Polhukam.

Data-data itu ia peroleh dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Komnas HAM datang ke saya. Komnas HAM datang ke saya memberi buktinya. Ini fotonya, ini yang memberi kesaksian. Tidak bisa mengelak, ini perdagangan orang,” kata Mahfud.

“Terus yang ini LPSK (menyatakan) ini sudah kami temukan. Saya yakin ini. Sudah, bawa saja (ke Pengadilan). Saya bilang ini sudah jelas kok salahnya,” sambungnya.

Saat itu, Mahfud MD mengaku sudah mengendus adanya upaya untuk menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.

Informasi yang didapatkan Mahfud kala itu, Eks Bupati Langkat memiliki relasi yang kuat dengan para pejabat di institusi-institusi tertentu.

Namun, berbekal bukti-bukti yang ada, Mahfud yakin upaya untuk menjebloskan Eks Bupati Langkat masih bisa dilakukan.

“Oke lah, itu isu-isu. Tapi bawa saja ke pengadilan. Ternyata hari ini betul-betul bebas,” ucap Mahfud.

“Menjadi bukti dari spekulasi beberapa orang waktu itu. Ini sulit, ini orang jaringannya ke atas sana. Dia ini dengan Pak ini, dengan Pak itu dan macam-macam,” pungkasnya.

Sebelumnya, eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, Senin (8/7/2024).

Majelis hakim menilai, Terbit tidak terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rehabilitasi narkoba tahun 2010 hingga 2022 yang didakwakan jaksa.

Ketua Majelis Hakim, Andriyansyah menyebutkan, semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO tidak terbukti.

“Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, S.E alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah dalam sidang.

kompas.com
BandittkAvatar border
beeSideAvatar border
aku.hamil.masAvatar border
aku.hamil.mas dan 2 lainnya memberi reputasi
3
572
33
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan