Kaskus

News

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
Mahfud MD Sebut Ada Fasilitas Asusila untuk Komisioner KPU saat Kunjungan ke Daerah
Mahfud MD Sebut Ada Fasilitas Asusila untuk Komisioner KPU saat Kunjungan ke Daerah

Eks Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada fasilitas asusila untuk Komisioner KPU ketika kunjungan kerja ke daerah. Mahfud mengatakan, secara umum KPU kini tak layak gelar Pilakada 2024, karenanya para komisioner selayaknya diganti semua.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak asusila.

Hasyim Asyarari terbukti berbuat asusila kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT, yang notabene merupakan bawahannya.

Tindak asusila di lingkungan KPU disinyalir tak hanya menjerat Hasyim Asyari.

"DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tilis Mahfud MD dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd, dikutip pada Senin (8/7/2024).


Oleh karenanya, menurut Mahfud MD, secara umum KPU yang ada saat ini tidak layak menjadi penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024, yang penting bagi masa depan Indonesia.

"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang," lanjutnya.

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," papar Mahfud lebih lanjut.

Mahfud MD menyebut, jika Komisioner KPU mengundurkan diri, maka lembaga lain tak boleh melakukan penolakan.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain". Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," pungkasnya.

Hasyim dipecat karena terbukti berbuat asusila

Sebelumnya diberitakan, Hasyim Asyari akhirnya dipecat dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Sebelumnya, Hasyim telah beberapa kali mendapat sorotan negatif dan teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua KPU RI dijatuhkan DKPP pada Rabu (3/7/2024).

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusannya, Heddy juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas."

"Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.

"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.

Namun, menurut dia, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.

Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Hasyim hobi melanggar

Sebelum akhirnya dipecat, Hasyim Asyari dikenal 'hobi' melanggar sejumlah aturan, hingga telah berkali-kali dijatuhi sanksi.

Di antara sederet pelanggaran itu adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasyim Asyari Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Etik Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, Paslon 02 Potensi Didiskualifikasi?

Baca juga: Hasaneni Wanita Emas Cabut Pernyataan Gratifikasi Seks Ketua KPU RI, Farhat Ngotot: Ada Intimidasi

Diketahui, Hasyim akhirnya dipecat setelah berkali-kali melanggar, dalam sidang terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Kasus ini menambah rekam jejak pelanggaran Hasyim, yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh

Sanksi teguran hingga peringatan keras terakhir juga sudah pernah dijatuhkan oleh DKPP terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Hasyim.

Dalam catatan Kompas.com, hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim sendiri, ataupun bersama para komisioner lainnya.

Berikut antara lain deret pelanggaran Hasyim Asyari:

Disanksi karena dianggap dukung Sistem Proporsional Tertutup. (*)

https://muria.tribunnews.com/2024/07...aerah?page=all

Nikmat sangat
xneakerzAvatar border
aku.hamil.masAvatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.1K
75
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan