Kaskus

Entertainment

moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang
Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang
Kasus persetubuhan anak di bawah umur di Ngawi semakin berkembang dengan bertambahnya tersangka. Kini, jumlah tersangka mencapai tiga orang setelah ditangkapnya KA (59), yang juga tetangga korban.

Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditangkap dua tersangka, yaitu TU (67) dan SA (69). KA menjadi tersangka terbaru setelah terbukti melakukan tindakan serupa terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP berusia 15 tahun.

KA diduga melakukan persetubuhan di rumahnya sendiri saat istrinya tidak berada di rumah. Modus operandi yang digunakan oleh KA adalah mengimingi korban dengan sejumlah uang agar mau datang ke rumahnya. Tersangka kemudian melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali.

"KA menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dan kami berhasil mengamankannya pada 4 Juli 2024 di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Argowiyono.

Selain itu, Argowiyono juga mengingatkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak yang orang tuanya bercerai agar mereka mendapatkan perhatian yang cukup.

"Kami harap masyarakat dapat lebih memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah dan memberikan mereka pengetahuan tentang agama," tambahnya.
KA dan dua tersangka lainnya dikenai Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dua tersangka lainnya, SA dan TU, telah ditangkap setelah sempat melarikan diri selama dua bulan. SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU ditangkap di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 30 Juni 2024, setelah kakek korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan kejadian tersebut.

"Kami menduga masih ada pelaku lain dalam kasus ini dan saat ini masih dalam tahap pengembangan," ungkap Joshua.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.






Info lengkapnya DI SINI



honinboAvatar border
pesulap.merahAvatar border
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell dan 3 lainnya memberi reputasi
2
283
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan