- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Babak Baru Kasus Skandal Perselingkuhan Staf dan Komisioner KPU Pati Segera Diperiksa


TS
lowbrow
Babak Baru Kasus Skandal Perselingkuhan Staf dan Komisioner KPU Pati Segera Diperiksa

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Babak baru skandal perselingkuhan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati berlanjut.
Komisine KPU Pati yang terlibat perselingkuhan dengan stafnya tersebut akan dipanggil.
Hal itu sesuai petunjuk KPU RI memerintahkan pengawasan dan pembinaan terhadap Komisioner KPU Pati dan stafnya yang terlibat perselingkuhan.
"Jadi KPU RI memang sudah memberikan surat kepada KPU Jateng melaksanakan pengawasan pembinaan," ujar Kadiv SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela saat diwawancarai di Gets Hotel, Semarang, Rabu (3/7/2024).
KPU Jateng diminta KPU RI untuk memanggil komisioner KPU dan staf yang terlibat dalam insiden perselingkuhan untuk klarifikasi.
"Surat yang diintruksikan oleh KPU RI sudah kami laksanakan. Kita sudah mengumpulkan banyak hal, mengklarifikasi bukan hanya ke komisioner tapi seluruh yang berpotensi mengetahui hal tersebut," ungkapnya.
Usai tersebarnya video berisi foto-foto liburan bersama dan pesan mesra WhatsApp (WA) antara keduanya, barang bukti dilaporkan KPU Pati kepada KPU Jawa Tengah, sebulan lalu Senin, (27/5/2024).
Kemudian dari pemanggilan dan klarifikasi itu, KPU Jateng melaporkan hasilnya kepada KPU RI.
Namun sampai saat ini belum ada arahan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Suratnya sudah kita susun dan sudah kita sampaikan ke KPU RI, sudah kami lapori hasil klarifikasi yang telah kami lakukan, tentu saja mereka akan melakukan analisis yang kemudian mereka rapatkan dan mereka putuskan kepada kami," imbuhnya.
Hingga kini keduanya masih bertugas seperti biasa di kantor KPU Pati.
Belum ada kejelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan pada anggota KPU yang terlibat tidak asusila.
"Untuk hasilnya bagaimana, menunggu KPU RI. Belum paham (kapan hasilnya keluar). (Keduanya) Masih bekerja seperti biasa karena kami masih menunggu keputusan KPU RI." jelas Mey.
Menurutnya, KPU memiliki tiga tingkatan sanksi untuk menindak perilaku asusila yang melibatkan anggotanya.
"Sanksi itukan ada 3 ya, sanksi peringatan, sanksi peringatan keras, kemudian pemberhentian. Dari ketiganya kita belum bisa memperkirakan mana yang akan diberikan oleh KPU RI," tandasnya. (*)
https://jateng.tribunnews.com/amp/20...gera-diperiksa






aku.hamil.mas dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
582
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan