- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Meningkatkan Keamanan Data Melalui Standarisasi Pusat Data. #StopKebobolanPDN


TS
pujanggasenja
Meningkatkan Keamanan Data Melalui Standarisasi Pusat Data. #StopKebobolanPDN
Pusat Data Nasional (PDN) Indonesia yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengalami serangan siber ransomware pada awal Juni 2024. Serangan ini mengakibatkan gangguan pada berbagai layanan publik, termasuk layanan keimigrasian, e-KTP, dan Pos Indonesia.
Para ahli keamanan siber menduga bahwa serangan ini dilakukan oleh kelompok hacker yang terlatih dan terorganisir. Mereka berhasil menembus sistem keamanan PDN dan mengenkripsi data yang tersimpan di dalamnya. Para hacker kemudian menuntut tebusan sebesar Rp 131 miliar untuk membuka kembali akses ke data tersebut.
Serangan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan data sensitif milik pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Serangan ini menimbulkan kekhawatiran serius tentang keamanan data sensitif milik pemerintah dan masyarakat Indonesia.
nah gan untuk TS kali ini ane mau bahas tentang penyediaan dan jasa pelayanan pusat data.
Memulai perbincangan mari kita bedah apa itu pusat data. Pusat data adalah fasilitas fisik yang menampung infrastruktur TI penting untuk menyimpan, memproses, dan menyebarkan data. Ini pada dasarnya adalah gudang raksasa yang penuh dengan server komputer, sistem penyimpanan
Macam perusahaan Google, Meta, juga penyedia layanan Ride Hailing seperti Gojek. Pusat data banyak berperan dalam melakukan Penyimpanan, Pengolahan, Distribusi, Keamanan, Analisis maupun Inovasi dalam perkembangan data yang dibutuhkan.
Dengan banyaknya kemampuan pusat data dalam fungsi dan pemeliharaan data, layanan tersebut pastinya dilaksanakan oleh penyedia jasa layanan seperti layanan Google Cloud maupun Amazon Web Service.
Oleh karena itu, standarisasi layanan pusat data menjadi krusial untuk memastikan layanan yang diberikan aman, handal, dan efisien.
Standarisasi layanan pusat data adalah serangkaian aturan dan pedoman yang mengatur berbagai aspek terkait operasi pusat data. Standar ini bertujuan untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna, serta melindungi data dan informasi yang disimpan di dalamnyabyang diatur kedalam satuan klasifikasi Tingkat.
Sistem Klasifikasi Tingkat menawarkan standar internasional yang konsisten dan obyektif untuk kinerja pusat data. Dirancang oleh Uptime Institute pada tahun 2005, sistem ini menetapkan standar tingkat pusat data untuk menciptakan empat tingkat redundansi pusat data yang berbeda: Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV .

Setiap tingkatan mencakup persyaratan dari tingkat sebelumnya naik ke tingkatan berikutnya.




Diubah oleh pujanggasenja 30-06-2024 10:37
0
94
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan