Kaskus

News

the.commandosAvatar border
TS
the.commandos
Ada Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat
Ada Mobil Dinas TNI AD di TKP Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat


JawaPos.com - Satu unit mobil jenis Toyota Hilux dengan pelat dinas TNI 75345-03 ditemukan di lokasi penggerebekan uang palsu Rp 22 miliar di Jalan Raya Srengseng Nomor 3, Kembangan, Jakarta Barat. Mobil tersebut terparkir di area garasi.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra membenarkan hal itu. Pelat nomor yang tertera pun dikeluarkan oleh Kodam Jaya.

"Benar adanya bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," kata Deki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Deki menjelaskan, pelat nomor tersebut pernah digunakan oleh seorang perwira menengah berpangkat Kolonel. Namun, yang bersangkutan sudah pensiun pada 2021 lalu.

"Nomor dinas tersebut di situ terdaftar dari tahun 2020 dan habis masanya di tahun 2021. Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," jelasnya.

Adapun keberadaan mobil tersebut di lokasi penggerebekan karena digunakan oleh salah seorang saudara dari kolonel tersebut. Pembawa mobil dinas tersebut diduga terlibat dalam kasus pemalsuan ini, dan sudah diamankan Polda Metro Jaya.

"Untuk yang lainnya nanti kami juga membawa Pomdam Jaya untuk kasus ini masih dalam penyelidikan keberadaannya," pungkas Deki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, uang palsu yang disita senilai Rp 22 miliar.

"Barang bukti ada Rp 22 M uang palsu siap edar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (18/6).
Selain uang palsu miliran rupiah, polisi menyita satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, dan beberapa tinta warna.

Ade mengatakan, ada tiga orang dicokok dalam kasus ini ini. Ketiganya adalah M, YA, dan FF. Mereka memiliki peran berda-beda. Setelah dikembangkan, tersangka bertambah seorang menjadi 4 orang. Penangkapan kepada para pelaku dilakukan di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT1 RW8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.


Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara.

https://www.jawapos.com/nasional/014...-jakarta-barat

22 m lumayan buat jajan
aku.hamil.masAvatar border
xneakerzAvatar border
0oooooooo0Avatar border
0oooooooo0 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
790
61
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan