Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Praperadilan Pegi Gugur Jika Ditunda, Ahli Kapolri: Memang Begitu Hukumnya 
Praperadilan Pegi Gugur Jika Ditunda, Ahli Kapolri: Memang Begitu Hukumnya 
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk menunda sidang praperadilan  tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan  menjadi 1 Juli 2024.

Penundaan sidang praperadilan tersangka kasus Vina ini disebabkan penyidik dari Polda Jabar tidak hadir di jadwal yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan peraturan, jika masih ditunda sampai pokok perkara disidangkan maka sidang praperadilan Pegi Setiawan bisa digugurkan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan tuding Polda Jabar sengaja tidak hadir di sidang praperadilan agar nantinya gugur.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan mengenai alasan penyidik tidak hadir dari Polda Jabar.

Menanggapi dugaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai taktik semacam itu memang banyak dilakukan di masa lalu.

"Terhadap tuduhan kayak begitu, taktik strategi kayak gini di masa lalu banyak dilakukan penyidik," kata Aryanto, diwawancarai tvOne, dikutip Selasa (25/6/2024).

Hal itupun sebenarnya bukanlah masalah karena secara hukum dibenarkan.

"Ya nggak apa-apa. Memang hukumnya kayak gitu kan. Hukumnya mengatakan praperadilan gugur apabila sidangnya sudah dimulai," kata dia lagi.

Namun, Aryanto meragukan jika memang Polda Jabar sengaja tida hadir agar sidang tersangka kasus pembunuhan Vina itu digugurkan.

Sebab, ia menilai jaksa saat ini lebih berhati-hati. Apalagi, kasus ini kini mendapatkan perhatian besar di masyarakat.

Menurutnya, jaksa tidak akan menetapkan berkas P21 dan melanjutkan proses sidang jika dinilai masih kurang.

"Kalau penyidik mengharapkan itu (sidang pokok perkara), itu sama menggagalkan praperadilan dengan mengharapkan P21 agak kurang pas. Jadi tuduhan masyarakat itu bisa saja, tapi penyidik pasti akan berpikir dua kali juga," ujar Aryanto.

Adapun yang dimaksud dengan berkas P21 artinya sudah lengkap dan proses persiapan sidang pokok perkara bisa dilanjutkan.

Jika demikian, maka Pegi Setiawan akan menjalani sidang kasus pembunuhan Vina sebagai tersangka.

Menurut Aryanto, Polda Jabar saat ini bukan sedang menghindari sidang praperadilan.

Namun, Polda Jabar kemungkinan sedang menyiapkan alat bukti yang cukup kuat untuk menghadapi sidang praperadilan melawan kuasa hukum Pegi.

Sebab, kini pengacara Pegi Setiawan mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat dan sebut sudah menyiapkan hingga 10 saksi termasuk ahli.

"Dengan adanya timbul banyak sekali bukti-bukti yang diajukan oleh para penggugat itu, kan banyak. Sehingga ia (Polda Jabar) mungkin wah, kurang pede lah istilahnya, kurang lengkap," kata Aryanto menambahkan.

Polda Jabar mestinya saat ini sedang berupaya menambah berkas untuk menjawab penggugat dan memenangkan sidang praperadilan.

Selain itu, ia juga menduga saat ini Polda Jabar ingin berhati-hati agar kasus pembunuhan Vina ini tidak semakin runyam.

"Hal ini menunjukkan suatu kehati-hatian daripada Polda Jabar, dia tidak mau lagi gegabah," kata dia lagi.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang mestinya dijadwalkan diadakan Senin (24/6/2024) lalu mendadak ditunda karena penyidik tidak hadir.

Padahal, di dalam sidang tersebut dua pihak baik pemohon dan termohon harus adil demi menjamin keadilan.

Oleh karenanya, PN Bandung memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga 1 Juli 2024 mendatang.


tvonenews.com
Diubah oleh mnotorious19150 26-06-2024 03:59
kakekane.cellAvatar border
kakekane.cell memberi reputasi
1
734
35
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan