Kaskus

News

4574587568Avatar border
TS
4574587568
MUI Cap Haram Short Sell Saham, Ini Jawaban Bursa Efek Indonesia
MUI Cap Haram Short Sell Saham, Ini Jawaban Bursa Efek Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal short sell yang dicap haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, keputusan investasi adalah sepenuhnya preferensi investor. Sementara bagi emiten yang merasa keberatan masuk ke daftar short sell bisa mengkomunikasikannya ke pihak yang mengeluarkan status emiten syariah.

"Itu menjadi pilihan bagi investor. Kalau memang investor mau bertransaksi murni syariah saya sarankan jadilah investor syariah. Sebanyak mungkin orang menjadi investor syariah saya makin senang. Artinya kan pengembangan pasar modal syariah kita meningkatnya berhasil," kata Jeffrey kepada wartawan, di Jakarta, pada Jumat, (21/6/2024).

Sementara terkait emiten syariah yang masuk dalam daftar shortselling, Jeffrey mengatakan, yang menentukan daftar efek syariah adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, bila ada emiten yang keberatan atas hal tersebut bisa menyampaikan ke OJK.
"Saat ini nggak ada (emiten yang protes masuk short sell), tapi silahkan aja kalau memang mau menyampaikan," jelas Jeffrey.
Jeffrey pun mengatakan, short-selling itu sudah ada puluhan tahun. Dan bursa pun telah memfasilitasi investor terkait data daftar emiten yang masuk transaksi short sell atau pun daftar emiten syariah.

"Jadi kalau saham yang masuk dalam daftar saham short-selling harus dikeluarkan dari daftar efek syariah, artinya saham yang diperdagangkan dengan trading limit juga harus keluar dari daftar efek syariah. Kalau menggunakan logika yang sama atas kesesuaian syariahnya. Dan itu menjadi agak mustahil. Kecuali 100% investor kita sudah menjadi investor syariah," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memberi cap haram pada transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal ini sebagaimana teecantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011. Dalam baleid fatwa tersebut disebutkan transaksi short selling termasuk transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah, karena termasuk ke dalam ba'i al-ma'dum.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah, Iggi H. Achsien mengatakan, fatwa ini didasarkan atas hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.

"Nah short sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya," jelas Iggi kepada CNBC Indonesia, Kamis, (20/6/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik jual beli tersebut termasuk ke dalam gharar. Gharar adalah proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas. Karena itu, gharar dilarang dalam Islam.

Dengan kata lain, MUI melarang investor muslim yang mengedepankan prinsip syariah untuk melaksanakan short sell. Demikian pula bagi perusahaan terbuka yang mengakui dirinya sebagai emiten syariah, berhak keberatan bila dimasukkan dalam daftar emiten yang bisa di-short sell.

"Misalnya, ada consumer goods yang memang menyatakan dirinya lembaga bisnis syariah, nih. Dia boleh tuh menyampaikan kepada bursa soal masuknya perusahaan tersebut ke daftar emiten yang bisa di-shortsell," tambahnya.

sumber
gmc.yukonAvatar border
mnotorious19150Avatar border
aldonisticAvatar border
aldonistic dan 3 lainnya memberi reputasi
4
904
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan