Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Pekerja Asing di RI Juga Wajib Punya Tapera!
Pekerja Asing di RI Juga Wajib Punya Tapera!

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan Warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Dia menambahkan syarat WNA wajib menjadi peserta Tapera yaitu mereka yang sudah bekerja di Indonesia setidaknya selama 6 bulan. Heru menilai tidak adil jika WNA yang sudah bekerja di Indonesia tapi tidak ikut menjadi peserta Tapera, sementara para pekerja yang memenuhi syarat wajib menjadi peserta.

"Ada syaratnya juga itu, yang udah kerja 6 bulan sekurang-kurangnya. Tapi kan mereka melakukan pekerjaan di sini. Menghasilkan di sini, nggak fair dong," ujarnya kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Selasa (4/6/2024).

Terkait dengan kepesertaan tersebut, Heru mengatakan WNA tidak perlu khawatir. WNA yang bersangkutan dapat memantau secara transparan mengenai jumlah iuran yang telah disetor. Jika mereka sudah berhenti bekerja di Indonesia lalu ingin kembali ke negara asalnya, simpanan Tapera bisa dikembalikan lagi.

"Selama melaporkan bahwa mereka sudah mau meninggalkan Indonesia ya kita balikin (uangnya). Kita bayarkan kembali," ujarnya.

Patut diketahui, WNA bisa membeli properti di Indonesia. Tetapi WNA tidak bisa membeli rumah susun maupun rumah tapak yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.

Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pasal 186 ayat 1, mengatur bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA diberikan batasan untuk rumah tapak, yakni rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, satu bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 m2

Sementara itu, untuk rumah susun (rusun) yang bisa dimiliki oleh WNA adalah rusun komersial. Dalam Permen yang sama disebutkan pada pasal 185 bagian b, rusun yang bisa dibeli WNA adalah rusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara, Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, atau Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.

cnbcindonesia.com
BALI999Avatar border
candidat.masterAvatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
557
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan