- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dulu PDIP dan PKS Setujui UU TAPERA, Kini Minta Jokowi Tarik Kembali PP TAPERA.


TS
DomCobbTotem
Dulu PDIP dan PKS Setujui UU TAPERA, Kini Minta Jokowi Tarik Kembali PP TAPERA.
Quote:

Fraksi PKS dan PDIP di DPR RI kala itu 2014-2019 secara khusus memuji pengesahan UU Tapera. Menurut mereka, UU Tapera akan menjadi solusi kebutuhan rumah yang kian meningkat.
Kini, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI minta Pemerintah Jokowi menarik kembali PP Tapera karena dianggap memberatkan pegawai swasta dan perusahaan.
Ketua Komisi V DPR RI yang merupakan anggota fraksi PDIP Lasarus meminta pemerintah menarik dulu kebijakan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) karena memberatkan pegawai dan perusahaan.
Menurut Lasarus, pemerintah harus terlebih dahulu mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, tidak serta merta memutuskan untuk memotong gaji sebesar 3 persen.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menyebut bahwa DPR berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) yang bakal memotong gaji pegawai sampai 3 persen.
Menurut pria yang karib disapa Cak Imin tersebut sejumlah pihak yang akan dipanggil termasuk pemerintah, BP Tapera sampai perwakilan buruh.
Cak Imin mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi agar kebijakan pemotongan gaji tersebut tidak membuat beban baru bagi para pekerja.
“(Panggil) pihak dari pelaksanaan itu sehingga jangan memberatkan apalagi di sana ketidakberdaayaan ekonomi kita. Oleh karena itu, kita harus evaluasi dan tidak membuat beban baru,” kata Cak Imin dikutip dari Kompas TV, Kamis (30/5/2024).
Secara pribadi, Cak Imin lantas menyebut bahwa pemotongan gaji untuk program Tapera tersebut memang cukup memberatkan dalam situasi ekonomi saat ini
“Ya kalau nuansa ekonomi kita hari ini, memang keberatan,” ujar Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) ini.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dilansir dari salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara, para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.
Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta yang berstatus pekerja.
Besaran simpanan 3 persen tersebut juga berlaku untuk penghasilan dari pekerja mandiri. Adapun mekanisme potongan 3 persen dari gaji bagi pekerja itu ditanggung sebanyak 0,5 persen oleh pihak pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja.
Sementara itu untuk pekerja mandiri potongan sebesar 3 persen ditanggung sepenuhnya oleh mereka. Meski begitu ke depannya besaran potongan untuk simpanan Tapera ini masih memungkinkan untuk dievaluasi.
Lebih lanjut diatur soal pembayaran simpanan Tapera. Untuk para pekerja yang terdiri dari pegawai negeri atau swasta, maka pembayaran wajib dilakukan oleh pihak pemberi kerja.
Kebijakan Tapera tersebut direspons dengan penolakan oleh Partai Buruh.
Wakil Ketua Umum Partai Buruh Agus Supriyadi mengatakan, ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 itu kian memberatkan beban finansial pekerja.
“Secara tegas Partai Buruh menolak PP Tapera yang baru disahkan, karena buruh mendapatkan beban untuk pembayaran 2,5 persen yang akan di potong dari upah atau gaji,” ujar Agus pada Kompas.com, Rabu.
Menurut dia, wajar jika ketentuan yang diteken Presiden Joko Widodo itu menyebabkan pro dan kontra. Sebab, banyak dari pekerja yang sudah menyicil pembelian rumah dari program subsidi pemerintah.
Jejak Pengesahan UU Tapera
Terkait iuran wajib kepada semua pekerja lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai gelombang kritik publik karena dinilai sebagai kebijakan keliru di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang lesu.
Iuran wajib Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan terbaru itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Aturan baru itu merevisi bahwa peserta iuran wajib Tapera kini bukan bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Besaran total iuran yang wajib diberikan yakni sebesar 3 persen, masing-masing 2,5 persen bersumber atau diberikan oleh pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
PP Tapera merujuk atau didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Di dalamnya menyebutkan Tapera merupakan penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu, yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
UU Tapera disahkan dalam Rapat Paripurna pada 23 Februari 2016 dan disetujui semua fraksi. Bahkan, UU Tapera kala itu menjadi RUU inisiatif yang pertama diusulkan DPR pada periode 2014-2019.
"RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015," kata Ketua Pansus RUU Tapera kala itu, Yoseph Umar Hadi dari Fraksi PDIP.
Dalam mekanisme sederhana, Yoseph menjelaskan UU Tapera hanya menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara menabung sebagian dari penghasilannya.
Tabungan itu akan dikelola Bank Kustodian di bawah Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan menjadi rumah murah dan layak.
Begitu juga halnya Fraksi PKS di DPR, sebagai oposisi pemerintah kala itu bahkan secara khusus memuji pengesahan UU Tapera.
Menurut PKS, UU Tapera akan menjadi solusi kebutuhan rumah yang kian meningkat. "Fraksi PKS memandang bahwa RUU Tapera memiliki arti penting dan strategis untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah," kata Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim, pada Juni 2016.
https://medan.tribunnews.com/2024/05...-tapera?page=3
Nah itu yang nuduh Jokowi/Prabowo untuk Tapera ini
cek jejaknya ya buzzer abah ama buzzer banteng
UU nya di sahkan DPR, ketuanya dari banteng dan si sapi muji2
jd mau presidennya abud maupun uban, tetap jalan
yg bikin UU kan DPR, presiden nya ttd doank
abud ga punya partai dan uban petugas partai, lebih nurut lg ama yg lain

Diubah oleh DomCobbTotem 02-06-2024 00:16


anu.ku.l memberi reputasi
1
681
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan