Kaskus

News

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Ada 2 Sertifikat Tanah Sama-sama Asli, Mana yang Diakui?
Ada 2 Sertifikat Tanah Sama-sama Asli, Mana yang Diakui?

Jakarta -

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti terkuat atas kepemilikan tanah. Namun, jika tiba-tiba ada SHM lainnya di bidang tanah yang sama, mana yang akan diakui?

Memiliki tanah yang sudah berstatus SHM memang menenangkan. Sebab, SHM merupakan status atas kepemilikan tanah yang paling tinggi di mata hukum.

Menurut PP No, 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diberikan kepada pemegang yang bersangkutan berupa sertifikat hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Akan tetapi, apa jadinya kalau tiba-tiba di bidang tanah yang sama terdapat seseorang yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM juga? Mana yang lebih kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah?

Menurut Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H, apabila terdapat permasalahan sertifikat ganda dalam bukti hak milik, maka yang harus ditinjau lebih dulu bukti hak awal dalam kepemilikan, seperti girik maupun Letter C. Jadi yang dilihat adalah dasar hak kepemilikan sebelum terbitnya SHM.

"Dan dapat dipastikan girik dan Letter C siapa yang lebih awal dimiliki oleh pemegang hak sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).

Untuk memastikannya, dapat ditinjau melalui BPN atau melalui pengadilan.

"Kemudian untuk memastikan pembuktian siapakah pemegang hak sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan," ungkapnya.

detik.com
beeSideAvatar border
AldyShePHONXSkyAvatar border
bonek.kamarAvatar border
bonek.kamar dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
80
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan