- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju,


TS
lowbrow
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju,

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah merupakan cara untuk meloloskan putra penguasa maju ke kontestasi pilkada.
Hanya saja, Chico tidak menyebut siapa putra penguasa yang dimaksud.
"Kembali lagi, 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," ujar Chico dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024).
Chico mengatakan, Indonesia terus dipaksa mengakomodasi pemimpin yang tidak punya pengalaman dan rekam jejak yang jelas.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bahkan, kata dia, orang-orang yang didorong acap kali minim prestasi dan belum cukup umur.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," kata dia.
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimal usia calon gubernur yang diatur KPU.
https://nasional.kompas.com/read/202...putra-penguasa


h.roma.irama memberi reputasi
1
771
37


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan