- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?


TS
nonnai
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen Dana Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024. Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?
4 poin penting aturan dana Tapera 2024 Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:
1. Peserta dana Tapera
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kimpoi pada saat mendaftar. Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer. Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya: Calon Pegawai Negeri Sipil Pegawai Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.
2. Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan. Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan. Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
4. Mekanisme potongan dana Tapera
Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020. Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagaimana jika peserta sudah memiliki rumah?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera. Di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2024).
Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
SUMUR
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/28/083000265/gaji-karyawan-dipotong-3-persen-dana-tapera-berlaku-mulai-kapan?page=all
KOMEN AWAL TS: (akan diedit berkala)
JUAMMMMMPOOOOOTTTTTTTTTTTTTTTTTTTT
1. Katanya ini buat MBR, orang sdh pas2an masih dipalak 2.5-3% pula, trus MBR gini bisa beli rumah seberapa mahal? 1M? Dengan ditabung 3% memang bisa kebeli rumah kyk apa? Klo g bisa kebeli, ini dana apa bedanya ama JHT? Mana cuma bisa diambil diumur 58? Umur segitu mana bisa bikin KPR?
2. Inflasi, kita tabung 3% sekarang jadi apa ntar 50tahun lg? Nothing gw rasa agan2.
3. Bagi pemberi kerja ini g ada gunanya, cm dapat apesnya aja...Kita hrs sumbang pekerja 0.5% buat rumah mereka? Helawwwwwww Itu rumah mereka, apa keuntungan buat kita? Klo BPJS Kesehatan masih masuk akal, kita dapatkan pekerja masih bs sehat dan dia bs bekerja, tp klo ini? No benefit at all yet we have to do it? Fak NO
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Senin (20/5/2024). Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Tapera adalah dana simpanan yang disetorkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan. Aturan dana Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Mengacu aturan tersebut, setoran dana Tapera diambil dari pemotongan gaji tiap bulan yang besarannya sudah ditetapkan. Peraturan ini berlaku terhitung sejak diundangkan pada 20 Mei 2024. Lantas, seperti apa aturan dana Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?
4 poin penting aturan dana Tapera 2024 Dikutip dari PP Nomor 21 Tahun 2024, berikut 4 poin penting terkait dana Tapera:
1. Peserta dana Tapera
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kimpoi pada saat mendaftar. Pekerja mandiri adalah karyawan dengan penghasilan di bawah upah minimum atau freelancer. Selanjutnya, pada Pasal 7, disebutkan jenis pekerja yang menjadi peserta dana Tapera, di antaranya: Calon Pegawai Negeri Sipil Pegawai Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Negara Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah Pekerja/buruh badan usaha milik desa Pekerja/buruh badan usaha milik swasta Pekerja yang tidak termasuk Pekerja tetapi menerima gaji dan upah.
2. Besaran potongan dana Tapera
Pemerintah menetapkan besaran potongan dana Tapera yang akan diambil dari gaji karyawan setiap bulan. Mengacu pada Pasal 15, dijelaskan bahwa besaran dana Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji yang diterima per bulan. Besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dibayarkan pemberi kerja: 0,5 persen
Dibayarkan pekerja: 2,5 persen.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri.
3. Jadwal pemberlakuan dana Tapera
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat sejak 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan dana Tapera wajib dilakukan paling lambat 2027.
4. Mekanisme potongan dana Tapera
Mekanisme penerapan potongan dana Tapera telah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020. Mengacu pada aturan tersebut, pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana Tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya. Uang tersebut disetorkan ke rekening dana Tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur, maka dana Tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyetoran dana Tapera akan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagaimana jika peserta sudah memiliki rumah?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan, masyarakat yang sudah memiliki rumah tetap harus ikut membayar dana simpanan Tapera. Di akhir masa kepesertaan, uang yang sudah disetorkan itu akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan, yakni ketika berusia 58 tahun. "Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/5/2024).
Heru menjelaskan, pada dasarnya dana Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta. Dengan begitu, peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
SUMUR
https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/28/083000265/gaji-karyawan-dipotong-3-persen-dana-tapera-berlaku-mulai-kapan?page=all
KOMEN AWAL TS: (akan diedit berkala)
JUAMMMMMPOOOOOTTTTTTTTTTTTTTTTTTTT
1. Katanya ini buat MBR, orang sdh pas2an masih dipalak 2.5-3% pula, trus MBR gini bisa beli rumah seberapa mahal? 1M? Dengan ditabung 3% memang bisa kebeli rumah kyk apa? Klo g bisa kebeli, ini dana apa bedanya ama JHT? Mana cuma bisa diambil diumur 58? Umur segitu mana bisa bikin KPR?
2. Inflasi, kita tabung 3% sekarang jadi apa ntar 50tahun lg? Nothing gw rasa agan2.
3. Bagi pemberi kerja ini g ada gunanya, cm dapat apesnya aja...Kita hrs sumbang pekerja 0.5% buat rumah mereka? Helawwwwwww Itu rumah mereka, apa keuntungan buat kita? Klo BPJS Kesehatan masih masuk akal, kita dapatkan pekerja masih bs sehat dan dia bs bekerja, tp klo ini? No benefit at all yet we have to do it? Fak NO
Diubah oleh nonnai 29-05-2024 09:02






xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
525
42


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan