Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

raina7.7.97Avatar border
TS
raina7.7.97
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Permintaan Politikus PKS kepada Kemenhub
TEMPO.CO, Jakarta

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Sigit Sosiantomo, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindak tegas perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi. Permintaan itu menyusul peristiwa kecelakaan bus di Subang yang menimpa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024.

Sigit merasa prihatin dengan terulangnya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata yang tidak memiliki izin.

“Untuk memberikan efek jera, selain sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kemenhub harus memberikan sanksi administratif yang tegas," kata Sigit di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024.

Sigit menuturkan Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang tidak menaati aturan. Jika perlu, kata dia, pemilik bus tidak diperkenankan mendirikan perusahaan otobus dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

Dia menilai, apabila pemerintah masih menganggap keselamatan penumpang sebagai prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada perusahaan otobus yang terbukti melanggar aturan.

Menurut Sigit, dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36 persen bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi.

"Jadi sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya. Hanya saja, karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan,” ujar Sigit.

"Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan bus Trans Putera Fajar ini, mulai dari tidak laik jalan bahkan tidak memiliki izin operasi. Sudah selayaknya sanksi pidana dengan hukuman maksimal diberikan supaya memberikan efek jera,” kata Sigit menambahkan.

Kemenhub Bisa Cabut Izin PO yang Kecelakaan di Subang

Adapun Kementerian Perhubungan menyatakan bisa mencabut izin trayek PO yang mengalami kecelakaan di Subang apabila menemukan adanya pelanggaran. Bus pariwisata itu membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, Jawa Barat.

“Kalau PO, bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi. Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana, baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut (izinnya) atau gimana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 12 Mei 2024.

https://nasional.tempo.co/read/18673...epada-kemenhub

Mahabenar kaskuser kafir emoticon-Ultah
Rumus wajib PKS = berarti sebaliknya.
Biarkan pihak bis & panitia acara bebas emoticon-Lempar Bata
0
256
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan