Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amekachiAvatar border
TS
amekachi
Tidak Ada Lagi Kelas dalam BPJS Kesehatan, Apakah ini Sangat Memberikan Manfaat?












Tidak Ada Lagi Kelas dalam BPJS Kesehatan, Apakah ini Sangat Memberikan Manfaat Gansist?

Ini sangat kental sekali dengan pengalaman saya, begitu beberapa saat bergulirnya BPJS langsung dapat menikmatinya. Sekitaran tahun 2015 atau 2016 dirawat di rumah sakit karena menderita patah tulang belakang dan dioperasi, dalam catatan tertulis biaya sekitar 120 juta namun gratis bre!emoticon-Big Grin

Saat itu masuk kelas 3 dan ada juga kok yang dari kelas 1 atau 2 ngobrol kalau mending di kelas 3 karena ramai yang dirawat, jadi hatinya gembira bisa ngobrol-ngobrol dengan teman baru. Apalagi seperti saya, yang nungguin ibu tapi dianya sering keluar karena banyak keperluan.


Quote:





Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan sistem kelas dalam layanannya. Namun, dengan adanya perubahan ini, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas sebelumnya. Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam BPJS Kesehatan ini memiliki sejumlah ketentuan. Dalam keputusan yang diterbitkan pada 8 Mei 2024, diatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria. Dengan penerapan KRIS, setiap fasilitas kesehatan, termasuk klinik dan rumah sakit, diinstruksikan untuk mengatur layanan rawat inap sesuai dengan kemampuannya.




Sistem baru ini akan dijalankan menyeluruh paling lambat pada 30 Juni 2025, selama proses transmisi penerapan kRIS akan diberikan secara parsial. Meskipun perubahan ini merupakan kebijakan baru, uji coba telah dilakukan dan banyak rumah sakit yang telah bersedia menerapkan KRIS. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang sama dan adil, tanpa memandang tingkat kelas. Setiap pasien akan mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kebutuhannya, tanpa diskriminasi berdasarkan tingkat kelas.

Pemerintah telah mengambil langkah konkret dalam menyederhanakan sistem perawatan kesehatan nasional melalui penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam BPJS Kesehatan. Kebijakan ini sejalan dengan upaya meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua masyarakat dapat merasakan manfaat yang sama dari program jaminan kesehatan ini.

Kesederhanaan dan kesetaraan adalah tujuan utama dari penghapusan sistem klasifikasi kelas dalam BPJS Kesehatan. Dengan adanya KRIS, diharapkan masyarakat dapat merasakan perawatan kesehatan yang lebih mudah diakses dan setara bagi semua. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan sistem perawatan kesehatan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.


Sumber Tulisan dan Gambar:

1

2
eburegAvatar border
ushirotaAvatar border
aldo12Avatar border
aldo12 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.2K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan