- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Pelaku Biadab, Cabuli Bocah di Pulau Bawean


TS
moh.yasin22
Dua Pelaku Biadab, Cabuli Bocah di Pulau Bawean

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil menangkap dua pelaku kasus pencabulan, dengan inisial AA (21 tahun) dan MR (22 tahun), keduanya merupakan warga Sangkapura Pulau Bawean. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban.
AA, salah satu pelaku, melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, FA (19 tahun), di sebuah rumah kosong yang merupakan milik keluarganya. Selain melakukan pencabulan, korban juga mengalami kekerasan fisik saat menolak tindakan tersebut. Setelah kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan Visum.
"Ketika ditanya, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan persetubuhan terhadap korban di rumahnya. Kami kemudian membawa pelaku ke Polsek Sangkapura untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Hepi, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pada Kamis (2/5/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil Visum et Repertum juga menjadi salah satu bukti yang mendukung kasus ini.
"Salah satu pelaku lain yang berhasil ditangkap adalah MR (22 tahun) asal Sangkapura, Bawean. Dia melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, yang kami sebut saja Mawar, setelah menjauh dari lokasi pesta miras," tambahnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.
Info lengkapnya DI SINI
0
198
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan