CitracitaAvatar border
TS
Citracita
GAPAI PENDIDIKAN BERMUTU TANPA KEKERASAN DI SEKOLAH

Proses pendidikan yang baik salah satu bentuknya adalah terciptanya situasi aman, menyenangkan, nyaman, dan kondusif bagi murid maupun tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan di lingkungan sekolah.

Hal ini menjadi bagian syarat mutlak dapat terealisasinya tujuan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan anak bangsa Indonesia sekaligus menjadikannya pelajar berkarakter Pancasilais.

Menyadari asa tersebut di atas, maka rasanya menjadi kebijakan yang tepat ketika Kemendikbudristek menerbitkan regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Melalui peraturan itu maka cita-cita terciptanya skema pendidikan bermutu di Tanah Air dapat hadir. Bisa dibayangkan ketakutannya keadaan diri para pelajar dan tenaga kependidikan di Indonesia jika tidak ada perlindungan hukum dari peristiwa kekerasan di sekolah.

Jadi dapatlah disimpulkan bahwa upaya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP merupakan keputusan strategis yang amat tepat diberlakukan guna melahirkan rasa aman nyama.

Melalui regulasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP maka memberikan kepastian perlindungan dan penjagaan bagi pelajar serta tenaga kependidikan dari perbuatan yang mengerikan dapat saja terjadi di lingkungan sekolah.

Kalau pun saja ternyata masih ada tindakan kekerasan di sekolah di luar pengawasan, maka dapat segera diselesaikan berdasarkan penanganan hukum yang tegas. Dengan begitu memberikan rasa keadilan kepada para korban, misalnya saja murid atau tenaga kependidikan.

Ternyata pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah memang amat ditunggu kepastian regulasinya, terbukti –dari data disajikan Kemendikbudristek--tercatat lebih 87% satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga kesetaraan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Selain itu juga sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota yang telah mempunyai dan membentuk Satgas PPKSP.

Data di atas menunjukkan bahwa tindakan kekerasan menjadi persoalan penting yang harus dituntaskan di sekolah. Telah banyak sekolah di Indonesia yang nyata mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang PPKSP.

Memahami persoalan kekerasan di lingkungan sekolah yang amat mengancam kondisi diri guru dan tenaga kependidikan serta dampak dapat menghambat tujuan pendidikan berkualitas, maka Permendikbudristek PPKSP sudah sepatutnya mendapat dukungan berbagai aspek.

Dukungan pertama harus muncul dari para sumber daya manusianya. Untuk hal ini, Kemendikbudristek juga sudah menyusun upaya dengan membekali sejumlah materi peningkatan pemahaman kepada petugas TPPK di lingkungan sekolah.

Dukungan kedua kiranya juga perlu dari sisi pendanaan untuk sekolah sehingga dapat melaksanakan kegiatan PPKSP dengan optimal. Terkait ini, maka Kemendikbduristek pun telah memberikan keleluasaan kepada sekolah memanfaatkan dana BOS untuk komponen PPKSP.

Dan terakhir, tentu saja dari pihak satuan pendidikan itu sendiri di setiap daerah. Ternyata hal ini pun mendapatkan sambutan baik dari Kemendagri yang mengeluarkan surat edaran ditujukan ke pemerintah daerah supaya membentuk Satgas PPKSP di satuan pendidikannya masing-masing.***

0
19
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan