harrywjyyAvatar border
TS
harrywjyy
Viral Tiket Parkir Liar Pamulang Square Dipatok 10 + THR!

Sumber Gambar

Kontroversi Tarif Parkir Pamulang Square, Rp 10.000 Plus THR

PAMULANG - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan praktik parkir liar di Pamulang Square, Tangerang Selatan. Dalam video tersebut, petugas parkir terlihat mematok tarif sebesar Rp 10.000 ditambah dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Video tersebut telah menarik perhatian banyak netizen dan memicu berbagai reaksi. Banyak yang merasa frustrasi dan kecewa dengan praktik tersebut. Mereka berpendapat bahwa tarif parkir yang dipatok sangat tidak wajar, terlebih lagi dengan adanya pungutan THR.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa praktik parkir liar ini telah berlangsung cukup lama. Namun, baru kali ini menjadi sorotan publik setelah video tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak seorang pengendara motor yang hendak keluar dari area parkir. Ia tampak terkejut ketika petugas parkir meminta bayaran sebesar Rp 10.000 ditambah THR.

Pengendara tersebut kemudian mempertanyakan tarif tersebut. Namun, petugas parkir tetap bersikukuh dan tidak mau memberikan karcis resmi.
Kejadian ini kemudian menjadi topik hangat di media sosial. Banyak netizen yang merasa geram dan meminta pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti masalah ini.

Hingga saat ini, pihak Pamulang Square belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya video tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian setempat mengatakan akan segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku parkir liar tersebut.

Praktik parkir liar seperti ini tentunya sangat merugikan masyarakat. Selain tarif yang tidak masuk akal, praktik ini juga berpotensi merusak tatanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sampai saat ini, pihak Pamulang Square belum memberikan tanggapan resmi terkait viralnya video tersebut1. Sementara itu, pihak kepolisian setempat mengatakan akan segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pelaku parkir liar tersebut1.

Reaksi netizen terhadap video parkir liar di Pamulang Square sangat bervariasi. Banyak netizen yang merasa frustrasi dan kecewa dengan praktik tersebut. Mereka berpendapat bahwa tarif parkir yang dipatok sangat tidak wajar, terlebih lagi dengan adanya pungutan THR1. Video tersebut telah menarik perhatian banyak netizen dan memicu berbagai reaksi di media sosial1.

Ada sanksi hukum untuk praktik parkir liar. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tanpa memiliki izin dari Gubernur dapat dikenakan sanksi administratif dan denda administratif paling banyak Rp 50.000.0003.
Namun, penegakan hukum ini tentunya memerlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir liar1.

Sumber: Link Referensi
luvchelseaAvatar border
agusn6778Avatar border
rotten7070Avatar border
rotten7070 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.8K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan