kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Gaduh di Medsos, Ini Aturan Bea Cukai soal Batas Bawaan Pembalut dan Obat-obatan
Gaduh di Medsos, Ini Aturan Bea Cukai soal Batas Bawaan Pembalut dan Obat-obatan
Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 27 Mar 2024 11:59 WIB

Jakarta -

Gaduh regulasi terkait pembatasan bawaan barang penumpang selama di pesawat. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024.

Pembatasan tidak hanya berlaku pada barang perhiasan maupun pakaian, tetapi juga kebutuhan personal penumpang seperti pembalut hingga sejumlah obat-obatan. Misalnya, aturan membawa pembalut dibatasi maksimal lima potong per orang.

Hal ini tercantum dalam poin barang tekstil.



"Barang tekstil sudah jadi maksimal lima potong per orang, seperti selimut, taplak meja, handuk toilet, kain lap dapur, tirai atau gorden, kelambu, kantung atau karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut,/sanitary towel," demikian regulasi baru beacukai.


Sementara untuk obat tablet, kapsul, pil dan jenis obat lain dibatasi menjadi maksimal 30 buah per orang, dalam setiap jenis atau item produk.


Bagi obat yang berbentuk krim/salep/gel/suppositoria/dan lainnya, maksimal membawa 3 buah per orang di setiap jenis atau item produk. Sama dengan obat berbentuk sirup, pemerintah membatasi maksimal membawa 3 buah per orang dalam setiap jenis atau item produk yang sesuai dengan resep dokter. Obat-obat tersebut boleh dibawa dengan kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan.

Sementara untuk kosmetik, wajib tidak melampaui 20 buah bagi setiap penumpang.

Diberlakukannya regulasi baru memicu pro-kontra di masyarakat. Misalnya terkait pembawaan batas maksimal pembalut.

"Bayangin siklus menstruasi lu lagi deras-derasnya. Dan lu berada di dalam penerbangan 10 jam. Tapi becuk (bea cukai) cuman bolehin lu bawa pembalut ga lebih dari 5 biji. Itu kalau darahnya mbrebes gimana?" kata warganet @***kerensih.

"Pembalut max 5 biji tuh kenapa ya? Takut ada yang jastip pembalut apa gimana dah? Ini laki semua yang bikin aturan apa gimana sih?," ucap netizen dengan nama @**und.


Dalam keterangan resmi terbaru bea cukai, dijelaskan regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri melalui PMK Nomor 203 bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu (23/03).

Namun, kebijakan tersebut dinilai bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.


Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

Baca artikel detikHealth, "Gaduh di Medsos, Ini Aturan Bea Cukai soal Batas Bawaan Pembalut dan Obat-obatan" selengkapnya https://health.detik.com/berita-deti...an-obat-obatan.



padahal orang ke luar negeri beli obat karena di indo obatnya lebih mahal atau tak ada, malah dibatasi, ini menyangkut nyawa, blok.

kenapa negara lain kaya malaysia bisa menjual obatnya lebih murah, harusnya itu yg diurus
wen12691Avatar border
aldonisticAvatar border
galuhsudaAvatar border
galuhsuda dan 3 lainnya memberi reputasi
4
633
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan