mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Prihatin, Ustadz Kondang MT Jadi Terdakwa Kasus Tipikor PMI Kota Yogya


KRjogja.com - YOGYA - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat MT (42), mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) PMI Kota Yogyakarta 2021-2026 membuat prihatin jamaahnya.

Pasalnya MT yang dikenal sebagai ustadz kondang di offline maupun online dengan ribuan jamaah selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik, dan mengetahui agama serta bisa menjelaskan dengan gamblang dalam setiap pengajiannya.

"Ustadz MT dikenal sebagai pengisi rubrik agama Sasisoma (Sana-sini Soal Agama) di radio swasta besar di Yogya hingga 10 tahun sebelum terjerat kasus ini. Saya mengenal dekat ustadz MT yang pribadinya baik dan taat beragama, jadi saya merasa janggal dengan kasus ini," ucap salah satu jamaahnya Herman Doddy kepada KRJogja.com usai Sidang ke-4 dengan Putusan Sela yang menolak Eksepsi Terdakwa MT, Selasa (26/3/2024) di Pengadilan Tipikor PN Yogya.

Doddy yang setia mengikuti persidangan dari sidang perdana 6 Maret 2024 dan juga mengikuti dinamika PMI khawatir dasar dakwaan Jaksa dari kesaksian beberapa staf PMI Kota dalam kondisi tertekan.

"Harapannya proses persidangan selanjutnya para saksi karena disumpah berdasar Tuhan agama supaya memberi kesaksian yang sebenar-benarnya," tandas Doddy yang pernah menjabat Asisten Stafsus Presiden Jokowi, dan mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta.

Jika dirasa masih ada kejanggalan, Doddy mendorong Ust MT melakukan mubahallah agar Allah yang memberikan keadilan.

"Karena yang terzalimi akan mendapatkan kemuliaan dan yang menzalimi akan mendapat laknat," tegasnya.


Lebih lanjut dengan ditolaknya eksepsi terdakwa maka persidangan segera memasuki pokok perkara.

"Sidang selanjutnya kita agendakan 2 April 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya segera menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan diminta keterangan," tegas Ketua Majelis Hakim Sri Harsiwi SH MH.

Didampingi anggota Majelis Hakim lainnya Wisnu Kristiyanto SH MH dan Elias Hamonangan SH MH menyatakan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum dan terdakwa dinilai sudah masuk pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemanggilan saksi-saksi.

"Saksi yang kompatibel," tegas Hakim.

Atas permintaan Majelis Hakim, Tim JPU yang diwakili Mirna Arsidasari SH menyatakan siap menghadirkan saksi- saksi yang menguatkan dakwaan JPU. Dimana Terdakwa dijerat pidana Pasal 10 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 20/2001 tentang Perubahan 31/1999 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedang kuasa hukum terdakwa Jiwa Nugroho SH MH CM menyatakan menghormati proses hukum.

"Selanjutnya kami akan maksimalkan pembelaan klien kami di persidangan nanti," tandasnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Yogyakarta, Saptana Setya Budi menyebutkan MT telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogya periode 2016-2021. Akibat perbuatan terdakwat, PMI Kota Yogyakarta kesulitan melakukan audit keuangan internal. (Vin)

Editor: Danar W

krjogja.com
Diubah oleh mnotorious19150 28-03-2024 15:14
denbagsAvatar border
maniacok99Avatar border
maniacok99 dan denbags memberi reputasi
2
803
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan