GemaindAvatar border
TS
Gemaind
KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas.....


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tidak jelas atau kabur.

Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies dan Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” kata Hifdzil.

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” lanjutnya.

Menurut KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Sebab, selain mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur, Anies-Muhaimin juga fokus pada dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu bebas, jujur, dan adil.

Oleh karena ketidakjelasan tersebut, KPU meminta MK menolak gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu. “Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar Hifdzil.

KPU berpandangan, MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Kewenangan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf D Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sementara, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ditangani oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Agung. Sengketa pemilihan juga menjadi wewenang Bawaslu.

“Bahwa telah jelaslah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam kegiatan kepemiluan dalam memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilu,” kata Hifdzil. “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” tuturnya.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubuAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.


Komen TS

KPU ini malah semakin ngawur. Perlu diketahui, Abah dan seluruh pendukungnya adalah orang-orang yang sangat cerdas. Nggak mungkin membuat tuntutan yang tidak jelas dan kabur.

Hanya para PKI dan musuh-musuh Islam yang mencoba menggagalkan kemenangan Habib Anies Baswedan. Anak Abah akan melawan kalian semua sampai titik penghabisan.

Kalau KPU tidak memenangkan Habib Anies, maka KPU wajib dibubarkan. Kalau MK tidak meloloskan tuntutan Habib Anies, maka juga harus dibubarkan.

Sesuai perintah IBHRS, umat Islam harus memakzulkan Mukidi, hancurkan PDIP dan rebut kekuasaan demi kejayaan umat.

stevadi84Avatar border
tepsuzotAvatar border
ambarawanAvatar border
ambarawan dan 6 lainnya memberi reputasi
7
899
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan