- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Produksi Miras Ilegal, Kakek 61 Tahun di Malang Diciduk Polisi


TS
moh.yasin22
Produksi Miras Ilegal, Kakek 61 Tahun di Malang Diciduk Polisi

Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi dan distribusi minuman keras ilegal di Kabupaten Malang. Dalam kejadian yang mengejutkan, bisnis miras skala rumahan ini ternyata dijalankan oleh seorang kakek berusia 61 tahun.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial S (61 tahun), berasal dari Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
"Produsen minuman keras ilegal yang kami ungkap adalah tersangka berinisial S," ungkap Wakapolres Kompol Imam Mustolih di Polsek Gedangan, Selasa (26/3/2024).
Imam menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka terbukti secara aktif melanggar hukum dengan memproduksi minuman keras tanpa izin serta tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Modus operandi yang digunakan meliputi produksi ilegal dan pemasaran di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk 1 galon minuman keras jenis trobas, 1 galon kosong dengan kran air, dan 4 botol minuman keras jenis trobas. Perlengkapan produksi seperti wajan, dandang, selang suling, tungku kompor, serta berbagai jenis bahan baku miras juga turut diamankan dan dibawa ke Polsek Gedangan untuk proses penyidikan.
Imam Mustolih mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau produksi miras ilegal di wilayah mereka, yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami terus berupaya dan bergerak untuk memastikan agar produsen minuman keras ini ditindak secara tegas. Kami juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat, apabila ada informasi terkait peredaran minuman keras ilegal atau produksi miras ilegal di wilayahnya, segera disampaikan dan kami pastikan akan ditindak secara tegas sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Info lengkapnya DI SINI
0
168
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan