- Beranda
- Komunitas
- News
- Perencanaan Keuangan
Haruskah Ojek Online Dapat THR?: 'Kami Mitra, Bukan Kerja!'


TS
harrywjyy
Haruskah Ojek Online Dapat THR?: 'Kami Mitra, Bukan Kerja!'

Sumber Gambar
Tantangan THR untuk Driver Ojol: Perspektif Grab dan Gojek
Sebagai bagian integral dari kehidupan perkotaan, para pengemudi ojek online (ojol) telah berkontribusi secara signifikan dalam memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat. Namun, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojol menjadi perdebatan yang menarik perhatian. Mari kita telaah perspektif dari dua perusahaan ojek online terbesar di Indonesia: Grab dan Gojek.
1. Imbauan Kemnaker dan Respons Manajemen Gojek
Pada awal tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan imbauan agar perusahaan ojek online memberikan THR kepada mitra driver ojol dan kurir. Manajemen Gojek menyambut imbauan ini dengan kesiapan untuk mematuhi regulasi. Rubi W. Purnomo, SVP Corporate Affairs Gojek, menyatakan bahwa mereka menghormati imbauan Kemnaker dan akan selalu mengikuti peraturan pemerintah¹. Namun, perlu dicatat bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol bersifat kemitraan, bukan hubungan kerja konvensional. Gojek telah memiliki program Gojek Swadaya sejak 2016, yang bertujuan untuk meringankan biaya operasional mitra driver. Program ini termasuk insentif pada momen-momen tertentu, termasuk bulan Ramadan dan Lebaran¹.
2. Respons dari Grab Indonesia
Grab Indonesia juga menanggapi imbauan Kemnaker mengenai THR. Tirza R. Munusamy, Chief of Public Affairs Grab, menyatakan bahwa mereka siap memberikan insentif kepada para mitra driver. Insentif ini akan dibagikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri. Grab mengakui bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator⁴.
3. Perspektif Lain: Asosiasi Driver Ojol
Asosiasi driver ojol juga memberikan respons terkait kebijakan ini. Mereka menyoroti bahwa driver ojol adalah mitra perusahaan dan bukan pegawai dengan Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT). Meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk memberikan THR, perusahaan tetap diharapkan untuk menjaga kesejahteraan mitra driver³.
4. Kesimpulan
Pertanyaan mengenai THR untuk driver ojol memang kompleks. Sementara pemerintah mengeluarkan imbauan, perusahaan ojek online harus mempertimbangkan kesejahteraan mitra mereka. Dalam menghadapi tantangan ini, perusahaan harus menemukan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan dukungan terhadap para pengemudi yang telah berkontribusi secara besar-besaran dalam layanan transportasi online.
Semoga artikel ini memberikan wawasan lebih lanjut mengenai isu yang sedang berkembang ini. Mari kita terus mengikuti perkembangan dan melibatkan semua pihak dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Link Referensi






rifaye dan 10 lainnya memberi reputasi
11
2.3K
41


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan