Kaskus

News

isar24Avatar border
TS
isar24
INTEGRITAS DAN ETIKA KEPEMIMPINAN PANCASILA
  
Tugas ESSAY : AGENDA 1

NAMA            : MUH. ALKAISAR HARTONO

NIP                  : 199307032017081002

JABATAN       : LURAH KARANG TARUNA

INSTANSI      : KECAMATAN PELAIHARI

NDH                : 31

 

I.              PENDAHULUAN

Gibson (1997) menyatakan kepemimpinan adalah suatu Upaya penggunaan jenis-jenis pengaruh bukan paksaan untuk memotivasi orang mencapai tujuan. Hal senada juga disampaikan oleh Subarino (2011), bahwa kepemimpinan juga melibatkan pengaruh. Menurutnya kepemimpinan adalah suatu proses yang melibatkan pengaruh, terjadi dalam konteks individu atau kelompok, dan melibatkan pencapaian tujuan. Berdasarkan kedua pendapat tersebut bisa disimpulkan bahwa hubungan antara kepemimpinan dan Tujuan sangat erat dan tidak dapat dipisahkan, didalam kepemimpinan terdapat berbagai macam unsur yang nantinya muaranya adalah tujuan yang diharapkan. Berdasarkan modul Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Lembaga Adminidstrasi Negara tahun 2021) pada materi A tentang Etika dan Integritas Kepemimpinan Pancasila memberikan pemahaman bahwa dalam kepemimpina yang berdasarkan Pancasila dibutuhkan etika dan integritas oleh pemimpin nya sehingga tujuann yang diharapkan dapat tercapai.

Bila mengacu pada sila-sila yang ada pada Pancasila, Kepemimpinan Pancasila adalah:

1.    . Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, akan menciptakan pemimpin yang memiliki sifat religiusitas yang baik. Keberadaannya sebagai makhluk ciptaan Tuhan akan tunduk dengan aturan dan pedoman yang diyakininya. Keberadaan Tuhan cukup menjadikan dirinya sadar bahwa setiap tindak tanduknya akan diawasi secara melekat di manapun, kapan pun. Pemimpin yang takut di awas Tuhannya, bukan takut diawasi aparat penegak hukum.

2.    Sila Kedua, Kemanuasian yang Adil dan Beradab, akan menciptakan pemimpin yang sadar betul artinya keadilan bagi seluruh unsur masyarakat di negeri ini. Tidak ada satupun yang memiliki keistimewaan di mata hukum, atau kebijakan yang dibuat. Hak Asasi Semua unsur manusia di negeri ini harus dilindungi dan dibela. Sikap ini juga merupakan cerminan dari manusia yang religius.

3.    Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, akan menciptakan pemimpin yang mementingkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongannya. Semua keputusannya akan mencerminkan kepentingan persatuan negeri ini.

4.    Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan Perwakilan, akan menciptakan pemimpin yang memiliki jiwa kerakyatan yang tinggi. Dalam konteks ASN, apa yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat sebagai pemberi kepercayaan. Pemimpin yang mengedepankan kepentingan rakyat akan menghasilkan kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam sudut pandang kepentingan rakyat secara luas.

5.    Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, akan menciptakan pemimpin yang adil secara inklusif kepada siapapun. Sikap ini harus berlandaskan moral yang cukup kuat, berintegritas, dalam artian, mampu adil dari dalam hati, ucapan, hingga Tindakan.

Berdasarkan pasal 25 Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan dijelaskan bahwa Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan yang dipimpin lurah.  Dapat disimpulkan bahwa kelurahan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kecamatan, sementra itu tugas pokok dan fungsi Lurah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2018 yakni:

a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;

c. pelaksanaan pelayanan masyarakat;

d. pemeiiharaan ketenteraman dan ketertiban umum;

e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan

g. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan mengenai tugas Pokok dan fungsi Lurah sesuai dengan peraturan yang berlaku salah satu tugasnya yakni pelaksanaan terhadap pelayanan kepada Masyarakat,

Menurut moenir (2005:47) pelayanan merupakan sebuah proses dari pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. Dalam penekanan arti dari suatu pelayanan adalah pelayanan yang diberikan adalah menyangkut tentang segala usaha yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka mencapai tujuan guna dapat memperoleh kepuasan dalam hal pemenuhan kebutuhan.

 dikelurahan Karang Taruna Terdapat Berbagai macam Jenis Pelayanan terhadap Masyarakat seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) serta pelayanan-pelayanan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hubungan kepemimpinan erat kaitannya dengan pelayanan, kepemimpinan merupakan alat untuk mnciptakan inovasi, metode, serta arah kebijakan yang diambil untuk mencapai pelayanan yang diharapkan. Belum terciptanya pelayanan yang optimal dikelurahan Karang Taruna dibutuhkan kepemimpinan Pancasila yang didalamnya terdapat etika dan integritas.

II.            Analisis  permasalahan

Dalam Analisa permasalahan yang ada dalam konnteks pelayanan di lingkup Kelurahan karang taruna ada beberapa permasalahan yang menyebabkan tidak berjalan optimalnya pelayanan. pertama belum adanya pemahaman Masyarakat terkait Standar Operasional Prosedur terkait pelayanan, membuat waktu penyelesaian  pelayanan tidak berjalan efisien, salah satu contohnya pembuatan Pelayanan Surat Keterangan Usaha (SKU), Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam pembuatan Surat Keterangan Usaha yakni pengantar dari RT setempat, fotocopy KTP dan Foto usaha yang bersangkutan. Pada kenyataan yang terjadi ada beberapa Masyarakat yang langsung datang tanpa membawa syarat-syarat pelayanan tersebut.

Permasalahan yang kedua menyangkut kurang aktifnya Ketua RT dalam hal penyampaian informasi kepada Masyarakat, contoh kasus yang terjadi saat ini ada beberapa ketua RT yang acuh terkait pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB (SPPT-PBB) padahal dari pihak kelurahan sudah melaksanakan sortir SPPT-PBB tersebuat sesuai lingkup wilayah RT masing-masing tidak terbaginya SPPT-PBB tersebut tentu akan berdampak pada capaian pendapatan daerah.

Permasalahan selanjutnya  yakni pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur kelurahan yang masih kurang menyebabkan pelaksanaan tugas tidak sesuai dan tidak terarah dalam artian tugas yang seharusnya dilaksanakan kebanyakan dibebankan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT),  tugas pokok dan fungsi setiap seksi di kelurahan sudah diatur dalam Peraturan Bupati Tanah laut nomor 58 Tahun 2017 tentang Kelurahan, pemahaman terkait Tupoksi tentu akan membantu pelaksanaan tugas kelurahan  baik itu dalam bidang pemerintahan, Pembangunan , pelayanan, pemberdayaan serta lainnya.

III.          Peran Kepemimpinan Pancasila dalam penyelesaian permasalahan. Melaui Etika dan Integritas.

Etika merupakan salah satu bagian dari kepemimpinan, dalam memimpin sebuah organisasi ada Batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar, Batasan yang dimaksud tidak lain dengan menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan melalui peraturan perundangan dalam hal ini Kelurahan Karang Taruna berpatokan pada Peraturan Bupati Tanah Laut nomor 58 Tahun 2017 tentang kelurahan,  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam jaringan, etik sebagai nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, atau secara lebih umum sebagai kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak (Badan Bahasa, 2016). Sementara itu Integritas adalah suatu kondisi dimana pada saat pelaksanaan tugas ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran yang mana akan mendatangkan keuntungan secara pribadi akan tetapi memilih untuk tetap  konsisten menjalankan tugas  sesuai ketentuan serta memegang teguh sumpah dan janji dalam hal ini  sumpah janji ASN yang tertuang pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Adapun peranan kepemimpinan Pancasila dalam penyelesaian permasalahan yang terdapat di Kelurahan Karang Taruna kec. Pelaihari, yakni:

1.    Permasalahan :  kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan

Penyelesaian Masalah : adapun penyelesaian masalah dari permasalahan tersebut yakni dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat yang terlanjur datang tanpa membawa kelengkapan persyaratan yang ada. Petugas pelayanan kelurahan karang Taruna memberikan penjelasan dengan tata krama adat ketimuran melayani sepenuh hati sesuai dengan etika pelayanan dan sebisa mungkin menjaga integritas apabila ada yang ingin melaksanakan dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan, hal ini tentu sesuai dengan kepemimpinan pacasila pada sila ke 5, bahwa semua masyarakat berhak mendapatkan informasi terkait pelayanan di kelurahan karang taruna.

2.    Permasalahan :  terdapat beberapa ketua RT yang kurang aktif terkait penyampaian informasi terhadap masyarakat

Penyelesaian Masalah : RT dan Rw berdasarkan Peraturan Bupati Tanah laut tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan salah satu  Lembaga kemasyarakatan yang dimiliki Kelurahan selain Posyandu, LPM dan Karang taruna, Ketua Rukun Tetangga juga salahsatunya memiliki fungsi koordinatif. Adapun salah satu penyelesaian permasalahan tersebut yakni dengan mendatangi langsung ketua RT yang kurang aktif tersebut, lalu saling berkomunikasi bertukar pendapat  serta menyampaikan beberapa arahan hal ini seuai dengan etika kepemimpinan, memberikan punishment tentu bisa saja tetapi apabila jalan baik ada maka lebih memilih jalan yang baik, hal ini relevan dengan kepemimpinan Pancasila sila ke 2, kemanusian yang adil dan beradab, lebih mengutamakan adab dan komunikasi dalam hal penyelesaian masalah.

3.    Permasalahan : pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur kelurahan yang masih kurang

Penyelesaian masalah: Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan diatur dalam Peraturan Bupati Tanah Laut  Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kelurahan, di kelurahan Karang Taruna terdapat 1 (satu) sekretariat yang dipimpin oleh Sekertaris dan Tiga Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) adapun seksi-seksinya yakni Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Seksi Kemasyarakatan. Pemahaman terkait tugas pokok dan fungsi ini sangat penting agar kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan disetiap bidang sehingga tujuan realisasi target dan kinerja sesuai dengan yang diharapkan, adapun penyelesaian masalah terkait kondisi tersebut yakni dengan membangun komunikasi melalui rapat koordinasi setiap bulannya, didalam rapat tersebut bukan hanya sekedar pelaksanaan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan tetapi juga mengingatkan terkait tugas pokok dan fungsi sesuai dengan peraturan serta komunikasi terkait kendala kegiatan dan yang juga terpenting adalah memberikan motivasi agar dalam pelaksanaan kegiatan timbul rasa semangat serta cinta terhadap pekerjaan melalui etika dan integritas. Hal ini tentu sesuai dengan kepemimpinan Pancasila sila ke 4, bahwa setiap pemasalahan yang timbul peran pemimpin mebentuk musyawara mufakat yang outputnya menciptakan kebijakan sesuai ketentuan serta kebijaksanaan.

Demikian analis permasalahan beserta tindakan yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut dengan lokus pada kelurahan Karang Taruna Kec. Pelaihari dengan menitikberatkan terkait pelayanan serta pengoptimalan Sumber daya yang ada. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis serta pembaca secara umum. Terimaksih

 

IV.          Daftar Pustaka

1.    modul Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (Lembaga Adminidstrasi Negara tahun 2021)

2.    Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan

3.    Peraturan Bupati Tanah laut nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kelurahan

 

0
2.3K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan