Kaskus

News

4574587568Avatar border
TS
4574587568
Bantu Rentenir Ngiklan di TikTok, PRT Indonesia Diadili di Singapura
Bantu Rentenir Ngiklan di TikTok, PRT Indonesia Diadili di Singapura

Singapura -
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia diadili di Singapura atas tuduhan membantu rentenir memasang iklan di aplikasi TikTok. PRT berusia 43 tahun ini didakwa melanggar undang-undang rentenir yang berlaku di Singapura dan terancam hukuman maksimum empat tahun penjara.
Seperti dilansir Channel News Asia, Rabu (28/2/2024), PRT bernama Ida Yuliati (43) yang berstatus warga negara Indonesia ini dijerat satu dakwaan di bawah Undang-undang Rentenir karena membantu rentenir yang tidak memiliki izin dalam usaha mereka.
Ida mengindikasikan kepada pengadilan Singapura bahwa dirinya akan mengaku bersalah atas dakwaan yang dijeratkan, namun dia juga mengklaim tidak menyadari bahwa dirinya meminjam dari rentenir yang tidak memiliki izin.

Berdasarkan pernyataan awal, Kepolisian Singapura mengatakan pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi soal akun TikTok yang mempromosikan aktivitas peminjaman uang tanpa izin. 


Ida diduga membantu rentenir memasang sekitar 20 iklan pinjaman uang di TikTok antara 14 Juni hingga 25 Juni tahun lalu.

Kepolisian Singapura menegaskan mereka akan terus mengambil "tindakan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang terlibat dalam bisnis lintah darah", termasuk orang-orang yang mempromosikan aktivitas semacam itu di media sosial.
"Terlepas dari peran mereka, mereka akan menghadapi beban hukum yang paling berat. Para pekerja migran yang telah membantu atau meminjam uang dari rentenir yang tidak memiliki izin, juga dapat dipulangkan dan dilarang bekerja di Singapura," sebut Kepolisian Singapura dalam pernyataannya.

Ditambahkan oleh Kepolisian Singapura bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan kementerian dan mitra-mitra terkait untuk mendidik para pekerja migran agar tidak meminjam uang dari rentenir yang tidak memiliki izin.

Jika terbukti bersalah telah membantu rentenir tanpa izin dalam bisnis mereka, Ida bisa dihukum maksimum empat tahun penjara dan dihukum denda maksimum SG$ 30.000 (Rp 349,4 juta) hingga SG$ 300.000 (Rp 3,4 miliar).

Karena dakwaannya digabungkan atau melibatkan beberapa insiden yang digabungkan menjadi satu Ida bisa menghadapi hukuman dua kali lipat. 


sumber
0
66
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan