Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

toarzanAvatar border
TS
toarzan
78 Pegawai KPK Disanksi Minta Maaf Terkait Kasus Pungli, Hanya Itu Hukumannya?
Konten Sensitif
78 Pegawai KPK Disanksi Minta Maaf Terkait Kasus Pungli, Hanya Itu Hukumannya?


Kasus pungli di Rutan KPK masih bergulir. Puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat sedang diproses.

Total ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli tersebut. Sebanyak 90 pegawai di antaranya sudah disidang secara etik oleh Dewas KPK.
Berdasarkan persidangan, mereka dinilai terlibat menerima uang pungli. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf kepada 78 pegawai.

Merujuk Peraturan Dewas KPK, permintaan maaf itu disampaikan oleh Pegawai yang bersangkutan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekamannya kemudian diunggah pada media dalam jaringan milik KPK yang hanya dapat diakses oleh Insan KPK (portal) selama 60 hari kerja.

Sebanyak 12 pegawai lainnya tidak disanksi Dewas KPK. Sebab, mereka menerima pungli sebelum Dewas terbentuk. Sehingga Dewas tidak mempunyai wewenang.

Sanksi Dewas KPK itu sempat menuai sorotan. Sebab, perbuatan pungli yang cukup berat hanya diganjar hukuman pernyataan minta maaf.

Kenapa Hanya Minta Maaf?
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan pihaknya hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya, adalah karena status pegawai tersebut sudah menjadi ASN.

Tumpak menjelaskan, wewenang Dewas adalah hanya terkait moral. Adapun sanksi pemecatan atau pemberhentian adalah ranah kesekjenan yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Bahwa setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” kata Tumpak dalam penjelasannya, Kamis (16/2).

Kata Tumpak, sebelum pegawai KPK beralih menjadi ASN, sebagai dampak Revisi UU KPK, pihaknya sudah beberapa kali memvonis etik pegawai dengan pemecatan. Tapi setelah ada kebijakan ASN, Dewas tak lagi berwenang.

Dia mengatakan, pemberhentian ASN ini hanya bisa melalui disiplin ASN lewat kewenangan kesekjenan dan inspektorat KPK.

Dewas KPK mulai bacakan vonis etik pegawai yang terlibat pungli Rutan KPK, Kamis (15/2/2024).

Dalam vonis etik, Dewas KPK turut merekomendasikan 78 pegawai KPK yang dinyatakan bersalah melanggar etik itu untuk diproses secara disiplin. Sebanyak 12 pegawai KPK yang tak dihukum Dewas KPK pun turut direkomendasikan untuk diproses secara disiplin.
"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai Perundang-undangan yang berlaku," bunyi putusan Dewas KPK yang dibacakan pada Kamis.

Sekjen KPK telah membentuk Tim Pemeriksa guna menindaklanjuti hal tersebut.
Tim itu terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa. Bertugas melakukan pemeriksaan untuk penerapan sanksi disiplin.

“Tim akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai terperiksa untuk penerapan sanksi disiplinnya. Baik kepada 78 pegawai yang telah dijatuhi hukuman etik, maupun 12 lainnya yang tidak bisa dijatuhi hukuman etik karena tempus peristiwanya sebelum terbentuknya Dewas,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/2).

“Dari pemeriksaan tersebut akan diputuskan tingkatan sanksi disiplin kepada para Terperiksa,” tambah Ali.
Adapun sanksi disiplinnya, KPK juga berkoordinasi dengan instansi asal para pegawai yang terlibat. Terutama mereka yang menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD dari sejumlah instansi.
Unsur Pidana Turut Diusut
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain proses etik dan disiplin, unsur pidana terkait pungli di Rutan KPK juga sedang diusut. Pengusutan dilakukan Direktorat Penindakan KPK.
“Sudah ada yang naik penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (19/2).
Meski demikian, Alex belum menjelaskan apakah pengusutan pidana ini dilakukan dalam beberapa berkas perkara.
Biasanya, dalam proses pengusutan pidana di KPK, penetapan tahap penyidikan biasanya disertai pula dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum berkomentar mengenai hal tersebut.

"KPK kemudian secara tegas menindaklanjutinya dalam proses hukum, yang saat ini perkaranya telah disepakati dalam gelar perkara untuk masuk ke tahap penyidikan oleh Kedeputian Penindakan KPK," imbuh Ali Fikri.

https://m.kumparan.com/kumparannews/...ya-22CWlUKKjVG


Enaknya kerja di kpk emoticon-Big Grin
Diubah oleh toarzan 24-02-2024 09:55
pilotproject715Avatar border
gmc.yukonAvatar border
xneakerzAvatar border
xneakerz dan 2 lainnya memberi reputasi
3
268
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan