- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Uang Lukas Enembe Sudah Dikembalikan
TS
mabdulkarim
Uang Lukas Enembe Sudah Dikembalikan
Staf Rutan KPK telah menyerahkan uang Rp 5 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000 sebanyak 100 lembar kepada adik Lukas.

Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan kasusnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Papua.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Bekas Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan kasusnya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). Enembe divonis 8 tahun hukuman penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Papua.
JAKARTA, KOMPAS — Pihak rutan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengembalikan uang milik bekas Gubernur Papua Lukas Enembe pada 18 September 2023. Uang itu dikembalikan kepada adik Lukas, Elius Enembe, tanpa memberi tahu kuasa hukum Lukas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/1/2024), menyampaikan, uang Rp 5 juta milik Lukas yang disita petugas rutan KPK sudah lama dikembalikan. ”(Uang) Diterima oleh adik Lukas Enembe,” kata Ali.
Ia menjelaskan, ada dokumen berita acara pengembalian uang tersebut. KPK memastikan, proses penyitaan dan pengembalian uang tersebut sudah sesuai prosedur. Ali mengungkapkan, uang tersebut dikembalikan pada September 2023 atau sebelum Lukas meninggal.
Berdasarkan berita acara pengembalian barang Lukas Enembe yang diterima Kompas, staf Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, Jatmiko telah menyerahkan uang Rp 5 juta dalam bentuk pecahan Rp 50.000 sebanyak 100 lembar kepada adik Lukas, Elius Enembe, pada 18 September 2023.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Adapun uang Lukas tersebut ditemukan di kantong saku celana sebelah kiri Lukas usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023). Uang tersebut diamankan sesuai dengan ketentuan.
Keterangan Ali sekaligus mengklarifikasi pernyataan kuasa hukum Lukas seperti termuat di Kompas.id, Selasa (23/1/2024) dan e-paper Kompas pada Senin (29/1/2024). Dalam artikel itu, kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan, pada pertengahan Juli 2023, ada seseorang yang menyelipkan uang Rp 5 juta ke kantong celana Lukas.
Lukas baru menyadarinya setelah kembali ke rumah tahanan KPK ketika digeledah petugas rutan. Petugas rutan pun mengambil uang tersebut. Menurut pengakuan Petrus, uang itu tidak pernah dikembalikan hingga Lukas meninggal pada 26 Desember 2023.
Saat dihubungi, Selasa, Petrus mengatakan, ia tidak diberi tahu kalau uang tersebut telah dikembalikan. Padahal, dia adalah kuasa hukum Lukas. Jika sudah dikembalikan, kata Petrus, persoalan ini sudah jelas.
https://www.kompas.id/baca/polhuk/20...h-dikembalikan
buat apa duit 5 juta diselipin di kantong celana tahanan?
MemoryExpress memberi reputasi
1
173
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan