![https://c.kaskus.id/media/videos/thumbnail/suivn_thumbnail.jpg](https://dl.kaskus.id/c.kaskus.id/media/videos/thumbnail/suivn_thumbnail.jpg)
![kresnal](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/03/18/avatar11011979_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
OWNER
kresnal
Sedang memadamkan kebakaran juga kah?
Aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 299: Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Pasal 281: Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
https://twitter.com/jokowi/status/1750909528160530458
Pasal 299: Presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Pasal 281: Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
https://twitter.com/jokowi/status/1750909528160530458
0
40
0
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan