Kaskus

News

pilotproject715Avatar border
TS
pilotproject715
Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?
Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?

KOMPAS.com - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.

Tidak sedikit tiang-tiang listrik PLN sudah dibangun sejak puluhan tahun silam, saat pemerintah genjar melakukan elektrifikasi di berbagai pelosok pedesaan di era Presiden Soeharto.

Pembangunan infrastruktur PLN sendiri terus dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru PLN hingga saat ini, misalnya saja di kawasan yang banyak dibangun perumahan.

Nah apabila warga memiliki tanah kosong atau pekarangan di depan rumah tiba-tiba ditanam tiang listrik PLN, apakah warga bersangkutan bisa mengajukan ganti rugi?

Ganti rugi tiang listrik PLN di tanah pribadi

Aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31.

Disebutkan dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.

PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.


Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.

"Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 30 ayat (1).

"Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik," tulis Pasal 30 ayat (2).


Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.

Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai).

kompas.com
Diubah oleh pilotproject715 12-01-2024 20:04
brucebanner23Avatar border
denbagsAvatar border
sormin180Avatar border
sormin180 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
487
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan