- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
MK Serahkan Kewenangan Tentang Batas Usia Capres-Cawapres


TS
bocor6
MK Serahkan Kewenangan Tentang Batas Usia Capres-Cawapres
Ane mau kasih informasi nih buat agan-agan sekalian tentang keputusan MK terkait batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Jadi, pada sidang putusan yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 16 Oktober 2023 kemarin, ada beberapa pihak yang melaporkan hakim MK ke Dewan Etik Konstitusi terkait dengan putusan tersebut.
Salah satu isu yang diuji adalah soal batas usia minimal untuk menjadi Capres atau Cawapres. Beberapa kelompok seperti Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan 9 hakim MK karena mereka mengabulkan putusan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun.
Tentunya, ini menjadi perdebatan hangat. Ada yang berpendapat bahwa batas usia 40 tahun bisa disamakan dengan pengalaman calon dalam menjalankan jabatan publik. Ada juga yang ingin agar batas usia maksimal untuk Capres-Cawapres ditetapkan menjadi 70 tahun.
Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Meskipun mereka bisa memahami keinginan untuk menurunkan batas usia, tetapi sebenarnya keputusan tentang batas usia tersebut bukan menjadi kewenangan MK. Kewenangan tersebut ada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR. MK hanya bertindak sebagai badan yang menegakkan hukum, bukan sebagai pembentuk kebijakan.
Menanggapi hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar urusan batas usia Capres-Cawapres diserahkan ke DPR. Mereka berpendapat bahwa ini adalah open legal policy, yang berarti merupakan kebijakan yang bisa dibahas dan ditetapkan oleh DPR.
Jadi, kesimpulannya adalah MK tidak bisa menentukan batas usia minimal untuk Capres-Cawapres karena itu bukan kewenangan mereka. Keputusan tersebut ada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR. Mari kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya mengenai batas usia Capres-Cawapres ini. Semoga saja keputusan yang diambil nantinya dapat memperkuat demokrasi dan memajukan bangsa kita.
Hari ketetapan juga dianalisiskan sangat disayanginya bahwa deposit nya pada tanggal 14 Februari, tersingung atau tidaknya berpengaruh juga dengan hari kasih sayang dan perhatian dalam keputusan MK hanya imbang imbang untuk mendeklarasikan sebuah momentum yang adil. Semoga saja berkas perkara yang bisa diimbuhkan bisa disinyalir dalam kedepannya tidak terjadi lagi.
Salah satu isu yang diuji adalah soal batas usia minimal untuk menjadi Capres atau Cawapres. Beberapa kelompok seperti Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan 9 hakim MK karena mereka mengabulkan putusan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun.
Tentunya, ini menjadi perdebatan hangat. Ada yang berpendapat bahwa batas usia 40 tahun bisa disamakan dengan pengalaman calon dalam menjalankan jabatan publik. Ada juga yang ingin agar batas usia maksimal untuk Capres-Cawapres ditetapkan menjadi 70 tahun.
Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Meskipun mereka bisa memahami keinginan untuk menurunkan batas usia, tetapi sebenarnya keputusan tentang batas usia tersebut bukan menjadi kewenangan MK. Kewenangan tersebut ada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR. MK hanya bertindak sebagai badan yang menegakkan hukum, bukan sebagai pembentuk kebijakan.
Menanggapi hal ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta agar urusan batas usia Capres-Cawapres diserahkan ke DPR. Mereka berpendapat bahwa ini adalah open legal policy, yang berarti merupakan kebijakan yang bisa dibahas dan ditetapkan oleh DPR.
Jadi, kesimpulannya adalah MK tidak bisa menentukan batas usia minimal untuk Capres-Cawapres karena itu bukan kewenangan mereka. Keputusan tersebut ada pada pembentuk undang-undang, yaitu DPR. Mari kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya mengenai batas usia Capres-Cawapres ini. Semoga saja keputusan yang diambil nantinya dapat memperkuat demokrasi dan memajukan bangsa kita.
Hari ketetapan juga dianalisiskan sangat disayanginya bahwa deposit nya pada tanggal 14 Februari, tersingung atau tidaknya berpengaruh juga dengan hari kasih sayang dan perhatian dalam keputusan MK hanya imbang imbang untuk mendeklarasikan sebuah momentum yang adil. Semoga saja berkas perkara yang bisa diimbuhkan bisa disinyalir dalam kedepannya tidak terjadi lagi.
0
90
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan