- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Remaja Putri Jadi ‘Pajangan’ Warung Kopi di Magetan


TS
moh.yasin22
Remaja Putri Jadi ‘Pajangan’ Warung Kopi di Magetan

Sebuah pengaduan masyarakat membuka tabir praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Magetan. Para korban, remaja putri, dipekerjakan dengan modus lowongan pekerjaan, lalu dijadikan 'pajangan' di warung kopi. Kedua pelaku, NUS pemilik warung kopi di Kecamatan Kawedanan dan YU pemilik warung kopi plus karaoke di Kecamatan Maospati, telah diamankan oleh Kepolisian Resor Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengungkapkan bahwa pelaku NUS memanfaatkan media sosial dengan memposting lowongan pekerjaan di Facebook. Korban C (16) dan rekannya L (15) dari Ngawi merespons iklan tersebut. Saat tiba di warung, mereka tidak hanya diminta untuk berpakaian minim agar menarik pembeli, tetapi juga harus menemani pelanggan yang mengonsumsi minuman keras.
Sementara itu, pelaku YU menawarkan pekerjaan kepada korban I (17) yang menanyakan soal lowongan pekerjaan. Korban diminta datang ke warung yang dilengkapi dengan peralatan karaoke, di mana ia harus menjadi pemandu lagu (PL) selain menjaga warung.
Kedua pelaku yang mempekerjakan anak di bawah umur ini akhirnya terendus oleh Satreskrim Polres Magetan. Keduanya telah diamankan untuk dimintai keterangan, dan mereka kini dihadapkan pada pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2017 tentang TPPO dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi keduanya mencakup maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp600 juta, serta maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang meresahkan di tengah masyarakat.
Info lengkapnya DI SINI




jiresh dan dragunov762mm memberi reputasi
2
505
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan