- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang


TS
moh.yasin22
Pria di Malang 4 Kali Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang

Satuan Reserse Kriminal Polres Malang berhasil mengamankan seorang suami, berinisial ME (43), yang terlibat dalam penjualan istrinya sendiri kepada pria hidung belang. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim kepolisian.
Menurut KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, pelaku ME adalah suami sah dari korban, yang memiliki inisial PS (37). Kejadian ini terungkap setelah penyelidikan menemukan bahwa ME telah menjual istrinya sebanyak empat kali. Lebih tragisnya lagi, PS juga dipaksa terlibat dalam hubungan badan threesome bersama suaminya dan pria lain.
Taufik menjelaskan bahwa motif di balik perbuatan tersebut adalah faktor ekonomi. Setiap kali melakukan kencan, pria yang berminat harus membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. "Pelaku ini merupakan suami sah dari korban dan telah menjual istrinya sebanyak empat kali," ungkap Taufik.
Menurut rincian penyelidikan, penjualan tersebut terjadi sepanjang tahun 2023, dengan dua kali transaksi pada bulan Januari, serta masing-masing satu kali pada bulan November dan Desember.
Informasi mengenai kegiatan ilegal tersebut pertama kali diterima oleh Unit 1 Resmob pada Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka mendapatkan informasi melalui media sosial Facebook, di akun dengan nama 'ES DAWET,' yang kemudian dibagikan di grup 'FANTASI PASUTRI 3SOME,' bahwa seseorang menawarkan jasa hubungan seksual dengan istrinya dengan tarif Rp800 ribu.
Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Penggerebekan dilakukan di dalam salah satu kamar hotel di Kepanjen, di mana keduanya kedapatan telanjang dan menunggu giliran untuk melakukan hubungan badan.
"Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Malang. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku dan istrinya telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali, termasuk dua kali threesome dan dua kali hanya menunggu," tambah Taufik.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan/atau Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Info lengkapnya DI SINI
0
309
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan